Temui Pj Gubernur Bahtiar, Bupati Jeneponto Laporkan Telah Tandatangani NPHD Pilkada 2024
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, menerima audiensi Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis, 9 November 2023. Iksan melaporkan Pemkab Jeneponto telah tanda tangani Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) Pilkada 2024.
Kedatangan Iksan untuk menyampaikan kondisi Jeneponto dan beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan. Diantaranya, peringatan Hari Pahlawan Nasional dan Hari Kesehatan Nasional, serta Ikrar Netralitas ASN.
“Hari Senin depan kita akan melakukan Deklarasi Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu,” kata Iksan.
Baca Juga: Timsel Wawancara Pendalaman Visi-Misi Calon Komisioner KPID Sulsel Periode 2023-2026
Ia berharap, ASN bisa mematuhi ikrarnya dan memperlihatkan komitmen tersebut. “Jadi kita perlihatkan kepada parpol dan penyelenggara Pemilu serta masyarakat, bahwa kita ASN betul-betul menegakkan peraturan,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Jeneponto telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, pada Kamis, 2 November 2023, di Kantor Bupati Jeneponto.
“Kita berharap dengan penandatangan ini maka hibah anggaran untuk pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” ujar Bupati.
Baca Juga: Pj Sekda Sulsel – Kemensetneg Teken Pinjam Pakai Tanah di TMII Jakarta
Anggaran hibah untuk KPU Jeneponto sebesar Rp25 miliar lebih, dan Bawaslu Jeneponto sebesar Rp7 miliar.
Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengapresiasi Jeneponto dan kabupaten lain yang telah menandatangani NPHD.
“Saya atas nama masyarakat sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah, mengucapkan terima kasih Pak Bupati dan jajaran, DPRD serta Bawaslu dan KPU, kawan-kawan Forkopimda lainnya, sudah menjalankan arahan dan perintah konstitusi untuk menjalankan NPHD untuk Pilkada 2024. Terima kasih, kepada Pemerintah Jeneponto,” ucap Bahtiar.
Baca Juga: Pemprov Sulsel – PTPN XIV MoU Kerjasama Pengembangan Budidaya Pisang
Ia juga menegaskan akan memanggil daerah yang belum menandatangani NPHD pada batas tenggak waktu, 10 November 2023, sesuai edaran. Pilkada adalah super prioritas yang tidak bisa ditunda dan undang-undangnya menyebutkan anggaran Pilkada dibiayai APBD, jadi mutlak menggunakan APBD.
Ia mencontohkan di tingkat provinsi, telah menyiapkan anggaran. Daerah harus menandatangani paling lambat besok, 10 November 2023. (*)
Cek berita dan artikel lain di Google News