HukumKriminalNewsSulsel

Motif Pembunuhan IRT di Bone Karena Pelaku Sakit Hati

BONE, NEWSURBAN.ID – Usai pelaku tertangkap, motif pembunuhan tragis terhadap, Hj Dahliah (54) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bone akhirnya terungkap. Motif pelaku bernama, Kaharman Alias Aso (32) yang merupakan oknum seorang Anggota Satpol PP Bone karena sakit hati hingga melakukan pembunuhan terhadap seorang IRT di Bone secara sadis.

Pelaku Kaharman ditangkap tim gabungan Polda Sulsel dan Resmob Polres Bone di Jalan Petta Ponggawae, Pusat Kota Watampone Kamis (16/11/23) dini hari.

Di mana dalam motif pembunuhan tersebut di latar belakangi sakit hati dan ketersinggungan pelaku terhadap perkataan korban.

Baca Juga: Di bantu Tim Polda Sulsel, Polres Bone Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan Tragis IRT

Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Adi Asrul membenarkan penangkapan ini. Menurutnya kasus pembunuhan di latari dengan sakit hati.

“Jadi saat itu pelaku mendatangi rumah korban untuk membeli rokok dan mencari anak korban bernama Eka. Tiba-tiba korban berteriak ke anaknya Eka. Korban mengatai pelaku si pembohong sudah datang,”ungkapnya saat melakukan Konferensi Pers Kamis (16/11/2023) siang.

Lanjut Adi Asrul bahwa pelaku tidak menerima perkataan korban dan mengatakan ibu jangan berkata begitu kepada saya.

“Tidak menerima perkataan korban pelaku pun menyerang dan memburu korban masuk kedalam rumah menebas korban hingga tewas,” kata Iptu Adi Asrul.

Baca Juga: Tragis, IRT di Bone Meninggal Dunia-Ditebas Parang Oleh OTK

Selain pelaku sejumlah barang bukti berupa pakaian sudah kami amankan terutama motor yang di kendarai pelaku.

“Namun ada barang bukti yang kami masih dalami terkait pembunuhan ini. Yaitu adanya 4 kalung berupa emas yang di ambil oleh pelaku,” kata Iptu Adi Asrul.

Pelaku pun di jerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 dan terancam hukuman mati. Dan penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 15 tahun. (fan)

Cek berita dan artikel lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button