PALU, NEWSURBAN.ID – Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido, menyampaikan tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin (20/11/2023).
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Palu H. Armin, dengan agenda Penjelasan Wali kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang APBD Tahun anggaran 2024.
Pada rapat itu, Wakil Walikota Palu menyampaikan, penyusunan APBD termasuk Kota Palu adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah. Rencana keuangan tahunan ini, lanjut dia, di tetapkan berdasarkan peraturan daerah.
Baca Juga: Gelar Pertemuan dengan Warga, Wali Kota Palu Bawa Pimpinan OPD
“Penyusunan ini penting di lakukan agar dalam pengoperasiannya tidak terjadi hambatan dan permasalahan. Yang dapat mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di Kota Palu,” kata Reny.
Lebih lanjut ia mengatakan, semua yang terlibat dalam penyusunan APBD Kota Palu, perlu mencermati. Bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2024 ini, berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Kedua indikator itu, berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam Penjelasan Wali Kota Palu. Atas rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang APBD tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Sukseskan Pilkada dan Pemilu 2024, Pemkot Palu – KPU dan Bawaslu Teken NPHD
Sebutnya, Rencana kerja pemerintah daerah. Hal ini berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dan peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran penyelenggaraan pemerintahan. Dan pelaksanaan pembangunan di Kota Palu.
“Perlu kita cermati pula bahwa penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ini-disusun. Berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara. Berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam Penjelasan Wali Kota Palu atas Ranperda Kota Palu tentang APBD 2024,” tuturnya.
Menurutnya, renja Pemda ini, berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. Dan peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023. Tentang pedoman penyusunan anggaran ketentuan peraturan perundang undangan. (ysf)
Cek berita dan artikel lain di Google News