News

Satpol PP Lutim Segel Tujuh THM di Mangkutana

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Tujuh tempat hiburan malam (THM) yang selama ini memantik keresahan warga akhirnya resmi-disegel.

Penindakan tegas ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Indra Fawzy, S.IP, M.Si, sebagai bagian dari langkah serius pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah.

Penyegelan ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, telah-digelar rapat koordinasi lintas sektor bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Meliputi TNI/Babinsa, Polsek, Camat, para kepala desa, lurah. Hingga RT setempat. Hasilnya: satu suara, bahwa ketertiban umum harus-dikembalikan.

Baca juga: Jelang Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan, Satpol PP Lutim Matangkan Persiapan

“Ini adalah komitmen bersama. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketentraman dan wibawa aturan di tengah masyarakat,” tegas Indra Fawzy usai penyegelan.

Langkah ini merupakan respons langsung atas laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan aktivitas beberapa THM yang di nilai melewati batas. Baik dari sisi waktu operasional hingga potensi gangguan sosial.

Selama proses penyegelan, situasi berjalan aman dan kondusif berkat sinergi aparat gabungan yang menjaga ketertiban selama penertiban berlangsung. Tidak ada perlawanan dari pihak pengelola.

Baca juga: Satpol PP Siap Amankan Perayaan Hari Jadi Lutim, Bupati: Harus Menjadi Garda Terdepan

Pemerintah daerah berharap penyegelan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan malam yang mencoba mengabaikan aturan yang berlaku.

“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa hukum harus menjadi panglima, dan ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama,” tutup Indra Fawzy.

Dengan langkah ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa penegakan aturan bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button