MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sosialisasi Perda tersebut-digelar di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Sabtu, 2 November 2023.
Dalam sosialisasi ini, legislator dari Fraksi PPP ini mengundang narasumber dari Bappeda Makassar. Ialah Pejabat Fungsional, Ikhsan dan Fajar Hidayat.
Baca Juga:Â Wali Kota Danny Jawab Tanggapan Sembilan Fraksi DPRD Terkait APBD Makassar 2024
Wahid–sapaan akrabnya menjelaskan bagaimana pembangunan kota Makassar disusun lewat perencanaan. Itu kemudian dimuat dalam RPJMD.
“Jadi RPJMD ini adalah perencanaan pembangunan sesuai visi misi bapak Wali Kota Makassar, semua perencanaan lima tahun itu ada,” jelasnya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD ini mengatakan perda RPJMD juga menjadi pedoman Pemerintah kota dalam perencanaan.
“Makanya perda ini di buat sehingga pemerintah tahu merencanakan pembangunan kota dalam RPJMD,” tambahnya.
Baca Juga: Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD Makassar, Saharuddin Said Ajak Peduli Lingkungan
Sekaligus, kata dia, juga dipahami oleh masyarakat.
“Kami harap semua memahami perda ini apalagi-dibawakan oleh narasumber yang memang ahlinya,” tukasnya.
Pejabat Fungsional Perencanaan Bappeda Makassar, Ikhsan mengatakan RPJMD di susun untuk lima tahun kedepan. Sebagaimana yang diatur sesuai visi misi Wali Kota.
Adapun RPJMD berisikan perencanaan program seperti kegiatan. Namun tidak terperinci seperti yang ada dalam RKPD tahunan.
“Kalau ini RPJMD dalam bentuk perda. Tidak ada kegiatan yang kita sembunyikan, semua ada di sini. Lebih jelasnya ada di RKPD,” jelasnya.
Baca Juga:Â Tiga Wakil Ketua DPRD Makassar Pimpin Rapat Bamus Bahas APBD 2024
Begitu juga yang di sampaikan Pejabat Fungsional Ahli Muda, Fajar Hidayat. Ia mengatakan bahwa RPJMD mesti di jalankan sebab sudah ada perda.
RPJMD juga merupakan bagian dari visi misi pemerintah kota. Sehingga, mesti di jalankan.
“Jadi ini sudah visi misi pemerintah kota dan sudah legal standing bersama DPRD kota,” tukasnya. (*)
Cek berita dan artikel lain di Google News