MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Dorong perlindungan terhadap tenaga kesehatan, Sekretariat DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, di Hotel Royal Bay, Rabu (6/12/2023). Hadir sebagai narasumber, Arif, Ovan Afandi serta Muh Fauzi.
Arif menekankan bahwa perawat dalam bekerja berpedoman pada Perda tersebut. Mereka pun tidak perlu lagi was-was selama bertugas sebab sudah-dilindungi melalui aturan yang berlaku di dalamnya.
“Perda ini menjadi acuan dalam setiap sikap, perilaku dan tindakan yang-dilakukan dengan mengacu aturan ini,” ungkap Arif.
Baca Juga:Â Tingkatkan Produktivitas Pegawai, Sekwan DPRD Makassar Bahas Kenyamanan Lingkungan Kerja
Arif memandang Perda ini butuh di sosialisasikan secara massif ke seluruh perawat. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang tahu jika aturan ini sudah hadir.
“Makanya tadi ada yang bertanya ini kan baru 2019 di berlakukan bagaimana dengan sebelumnya, tetap juga ada,” ucapnya.
Sementara itu, Ovan Afandi yang di dapuk menyatakan bahwa Perda itu sudah seharusnya ada untuk perawat. Hal ini juga menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan ke pasien.
Baca Juga:Â Anggota DPRD Makassar Hasanuddin Leo Dorong Ibu Beri ASI Aksklusif Untuk Bayi
“Jadi semuanya sudah ada aturannya di sini. Dan ini juga bagian dari peningkatan pelayanan kesehatan,” ujar Ovan.
Ovan mengatakan, tujuan perda ini untuk melindungi profesi perawat sehingga mereka bekerja secara bertanggung jawab tanpa diskriminasi dan-dilindungi hukum. (*)
Cek berita dan artikel lain di Google News