MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Bunda PAUD Kota Makassar Indira Yusuf Ismail secara resmi kukuhkan 12 Bunda PAUD Kecamatan di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Kamis (11/01/2024).
Pengukuhan ini menjadi langkah penting penguatan peran Bunda PAUD dalam memberikan pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak usia dini di Kota Makassar.
Adapun ke-12 Ketua Bunda PAUD Kecamatan yang-dikukuhkan yakni Bunda PAUD Kecamatan Tallo, Bontoala, Ujung Tanah, Wajo, Kepulauan Sangkarrang, Biringkanaya, Tamalanrea, Panakkukang, Manggala, Mamajang, Mariso, dan Makassar.
Baca Juga:Â Deklarasi Makassar Bisa Tonji Tanpa Knalpot Brong, Danny-Kapolrestabes Makassar Persiapkan Perwali
Indira Yusuf Ismail secara simbolis mengukuhkan para Bunda PAUD Kecamatan dengan memakaikan selempang. Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kota Makassar Shinta Werorilangi menambahkan nuansa resmi dengan menyematkan pin.
Usai prosesi pengukuhan, acara di lanjutkan dengan pembacaan ikrar oleh para Bunda PAUD yang baru dikukuhkan.
Ikrar ini mencerminkan dedikasi mereka untuk memajukan pendidikan PAUD di wilayah masing-masing, serta komitmen untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi anak-anak.
Baca Juga:Â Indira Yusuf Ismail Melantik 12 Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan
Indira berharap, para Bunda PAUD Kecamatan yang di kukuhkan dapat menjadi motor penggerak. Dalam program-program pendidikan anak usia dini di wilayah mereka masing-masing.
“Bunda PAUD itu adalah organisasi yang punya tugas mulia untuk membantu pendidikan dari tingkat dasar. Tugas ta sebagai Bunda PAUD itu tidak gampang, jadi tolong perhatikan baik-baik,” ujar Indira.
Melalui pengukuhan ini, di harapkan akan terbentuk sinergi yang kuat antara pemerintah kota dan para Bunda PAUD. Dalam mewujudkan Makassar sebagai kota yang ramah anak dan mendukung tumbuh kembang anak usia dini secara optimal.
Mereka juga di harapkan mampu menjadi jembatan antara pemerintah kota dengan masyarakat. Khususnya dalam menyediakan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak usia dini. (*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News