HukumKriminalNews

Pimpinan Ponpes di Lutra Tersangka Kasus Cabul Diancam 20 Tahun Penjara

LUWU UTARA, NEWSURBAN.ID — Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Riyadul Badiah di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan cabul.

Inisal UB (42) adalah pimpinan pondok pesantren Riyadul Badiah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya yang berusia 15 tahun atau masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara. AKP Joddi Titalepta mengatakan UB resmi sebagai tersangka setelah gelar perkara.

Baca Juga: 78 Tahun Merdeka, Warga di Luwu Utara Masih Ada Belum Nikmati Aliran Listrik  

“Karena bukti permulaan sudah cukup. Maka tersangka yang sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi. Kami naikkan menjadi tersangka dan sejak tanggal 3 Maret 2024. Pelaku sudah-dilakukan penahanan di Polres Luwu Utara,” ujarnya-dikonfirmasi, 6 Maret 2024.

Sebelumnya, UB-dilaporkan atas dugaan perbuatan pencabulan oleh keluarga korban di Polres Luwu Utara pada tanggal 7 Februari 2024.

Berdasarkan surat tanda penerimaan Laporan No LP/B/61/II/2024/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN.

Baca Juga: Polres Bone Tingkatkan Status Oknum Guru Cabul Dari Penyelidikan ke Penyidikan

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani, menambahkan penetapan tersangka pimpinan pondok pesantren setelah gelar perkara terbukti UB melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

“Korban mengaku mengalami pelecehan seksual pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 Wita,” ungkapnya.

Yuliani menceritakan kronologinya, saat itu korban tengah melakukan ronda dan-dihampiri oleh pelaku (UB) yang menanyakan air. Setelah itu, tersangka mengajak korban ke dalam ruang kelas yang kosong.

“Dari situ pelaku melakukan aksi bejarnya, dengan meraba tubuh korban. Lalu merayu korban untuk memenuhi hasratnya,” katanya mengulang cerita korban.

Baca Juga: Enam Kali Berkas Kasus Rudapaksa di Bone Bolak Balik, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Minta SP3 Biar Ada Kepastian Hukum

Setelah itu, lanjut Yuliana, korban sudah-dilecehkan langsung kabur dari pondok pesantren dan menceritakan apa yang menimpanya kepada orangtuanya.

“Keluarga korban kemudian melaporkan UB  atas dugaan pencabulan pada 7 Februari 2024. Atas laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga-dilakukan gelar perkara,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UB-dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 tentang oerubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

“Atas perbuatanya pelaku-diancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Yuliana. (ded/*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button