PALU, NEWSURBAN.ID – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu DR Moh Rizal, S.T hadiri sekaligus menyampaikan sambutan Wali Kota Palu pada rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Kamis (7/3/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu Erman Lakuana. Dikesempatan tersebut, Asisten 1 menyampaikan penjelasan Wali Kota Palu atas 5 (lima) buah rancangan peraturan daerah kota palu, yaitu:
Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan izin pengumpulan sumbangan, Rancangan peraturan daerah tentang sistem perencanaan pembangunan daerah.
Baca Juga: Hampir Pasti Lolos, Ketua DPRD Palu Raih Suara Terbanyak di Dapilnya
Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal, Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan kelurahan vatutela, dan Rancangan peraturan daerah tentang Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah.
Di kesempatan tersebut, Asisten 1 juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Palu yang ikut berpartisipasi atas penghargaan Adipura yang telah berhasil-diraih Pemerintah Kota Palu dalam pengelolaan kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan.
“Pemerintah kota palu saat ini terus berupaya keras merubah wajah palu menjadi kota yang betul-betul layak dan indah,disebut sebagai ibu kota Sulawesi Tengah,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesera saat hadiri rapat paripurna DPRD Palu.
Baca Juga: Reses di Ulujadi, Anggota DPRD Palu Astam Abdullah Dorong Partisipasi Warga Untuk Pembangunan
“Atas keberhasilan yang di raih ini, saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga lingkungan kota palu. Adipura ini menjadi sebuah cambuk bagi kita masyarakat palu, untuk terus jaga lingkungan sekitar,” kata Rizal.
Pembentukan produk hukum di daerah merupakan ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang berlangsung dalam proses perundangundangan. Mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Dengan berpedoman pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana di atur dalam undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: BPS Sebut Kepemimpinan Hadianto-Reny Pembangunan Kota Palu Menunjukkan Tren Positif
Sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2023 tentang perubahan kedua. Atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, sangat penting untuk merubah peraturan daerah kota palu nomor 10 tahun 2022. Tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah. Dalam rangka penambahan nilai penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan umum daerah air minum avo,” pungkas Rizal. (ysw/*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News