GOWA, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan beri perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah pekerja rentan. Hal tersebut berdasarkan hasil kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang perlindungan bagi pekerja rentan yang ada di Kabupaten Gowa.
Wujud kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pemerintah desa diwilayah Kabupaten Gowa dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton, Makssar (23/4).
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni yang menyaksikan penandatangan tersebut mengatakan, perjanjian kerjasama antara pemerintah desa dalam wilayah Kabupaten Gowa dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan tidak lanjut dari nota kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar dan Pemerintah Kabupaten Gowa. Dimana mengatur terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara, kepala desa dan perangkat desa, RT/RW dan pekerja rentan di Kabupaten Gowa.
Baca Juga:Â Adnan Lepas 641 Jamaah Calon Haji Gowa
“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman serta upaya bersama untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di desa seperti buruh harian, petani, pengurus mesjid dan guru ngaji,” katanya.
Nantinya iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan yang dijamin akan dibayarkan pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dikelola. Dimana masing-masing desa mendapatkan kuota 100 orang pekerja rentan.
“Ini kita lakukan dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” harap Karaeng Kio sapaan akrab Wakil Bupati Gowa yang hadir didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania.
Baca Juga:Â Kerja Sama PMI Sulsel, PMI Gowa Gelar Baksos Donor Darah
Olehnya itu, ia meminta kepada seluruh kepala desa agar dalam penentuan pekerja rentan di desa masing-masing untuk lebih selektif sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.
“Kami berharap bahwa para kepala desa betul-betul selektif melihat yang mana masyarakatnya yang memang bisa masuk kriteria pekerja rentan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Mari kita bekerja dengan jujur agar masyarakat lebih mempercayai kita, karena kepala desa adalah ujung tombak daripada pemerintah kabupaten,” ungkapnya.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa, Bobby Harun mengatakan bahwa hari ini kita melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Gowa dalam hal ini Pemerintah desa dalam melindungi pekerja rentan, pekerja miskin di Kabupaten Gowa.
Baca Juga:Â Peringati Hari Bumi, Pemkab Gowa Tanam 8000 Pohon di Tiga Titik
“Para pekerja rentan ini, nantinya akan dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dan nilai manfaat yang diterima dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrim, ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat resiko kecelakaan kerja ataupun resiko kematian,” ungkapnya.
Tak hanya itu, perjanjian kerjasama ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kemudian ada juga Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Jadi kegiatan ini untuk memastikan bahwa seluruh desa telah melakukan penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakatnya kemudian kita mensosialisasikan terkait hak dan kewajibannya,” ungkapnya.
Baca Juga:Â 2023, Gowa Tumbuh Tertinggi Penggunaan Digitalisasi Tranksasi Pajak/Retribusi di Sulsel
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penyerahan Santunan Jaminan Kematian bagi Ahli Waris dari Almarhumah Sitti Napisah sebesar Rp42 juta. (vh/*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News