NewsSulsel

Masa Jabatan Bertambah 2 Tahun, Andi Utta Kukuhkan Kepala Desa dan BPD di Bulukumba

BULUKUMBA, NEWSURBAN.ID – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf kukuhkan 104 kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Bulukumba dengan perpanjangan masa jabatan 8 tahun. Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati, digelar di lapangan Pemuda Bulukumba, Kamis 4 Juli 2024.

Selain kepala desa, Bupati yang akrab disapa Andi Utta, juga mengukuhkan perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 104 desa tersebut.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Bupati Andi Utta menyampaikan selamat dan sukses kepada para kepala desa dan unsur BPD yang diperpanjang amanahnya menjadi 8 tahun.

Baca Juga: Ribuan Orang Padati Takziah Terakhir Almarhum Ayah Bupati Bulukumba

Bupati berlatar pengusaha ini, berharap agar perpanjangan pengabdian juga bisa berdampak pada kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Bagi kepala desa yang dikukuhkan kembali atau mendapat bonus dua tahun tanpa Pilkades, maka kita harapkan kinerjanya semakin ditingkatkan, bahkan justru harus menambah speed kerjanya dalam membangun desa karena saudara telah memiliki pengalaman,” pinta Andi Utta.

Andi Utta mengatakan, para kepala desa harus lebih inovatif dan mendorong warganya lebih produktif dengan memaksimalkan potensi sumber daya yang ada di desa.

Menurutnya, peningkatan ekonomi masyarakat harus menjadi prioritas, oleh karena sektor ekonomi ini yang mempengaruhi sektor kehidupan lainnya.

“Jika ekonomi baik, maka pendidikan dan kesehatan warga akan menjadi baik, begitu pula jika ekonomi warga baik, maka stabilitas dan keamanan juga akan lebih baik,” ujar Andi Utta.

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Setujui Penetapan Ranperda Perseroda Bulukumba dan 3 Ranperda Lainnya

Dalam memberikan pelayanan, kata Andi Utta lagi, pemerintah desa dan BPD tidak boleh melakukan diskriminasi, sehingga semua harus dilayani dengan baik sesuai aturan dan prosedur.
Ia menyebut, pemerintah desa dan pemerintah daerah adalah satu kesatuan dalam sistem pemerintahan.

Seusai pengukuhan, Ketua DPC APDESI Bulukumba Rais Abdul Salam mengaku bersyukur para kepala desa telah dikukuhkan kembali dengan masa jabatan 8 tahun.

Hal itu juga katanya, tak terlepas dari peran para kepala desa di Bulukumba, yang sama-sama telah memperjuangkan aspirasi ke pemerintah pusat.

“Alhamdulillah aspirasi teman-teman pada kepala desa diterima dengan baik. Dan hari ini, kita dikukuhkan dengan masa jabatan delapan tahun,” katanya.

Kepala Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Bulukumpa ini, menyatakan bahwasanya APDESI akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memajukan Bulukumba tercinta.

“Insya Allah kita akan terus berupaya berkolaborasi dengan baik,” jelas kepala desa yang akrab disapa Aplus.

Baca Juga: Bulukumba Target Kabupaten Layak Anak Naik Level di 2024

Diketahui, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hj Hamrina A Muri, beberapa pimpinan OPD, Camat, hingga ketua TP-PKK se Kabupaten Bulukumba.

Seusai pengukuhan, para kepala desa menuju lantai 4 Gedung Pinisi untuk santap bersama. Di gedung ini, Bupati Andi Utta berdialog dengan kepala desa yang telah dikukuhkan.

Diketahui ada 109 desa di Kabupaten Bulukumba. Namun kepala desa yang dikukuhkan hanya 104 desa. Lima desa yang tersisa 3 diantaranya baru melaksanakan Pilkades PAW pada 1 Juli 2024 yang lalu yaitu Desa Tambangan, Desa Caramming dan Desa Balang Taroang. Sementara dua desa lainnya masih dijabat oleh pelaksana tugas karena kepala desanya baru baru meninggal dunia.

Dari 104 desa yang dikukuhkan ada tiga macam Surat Keputusan Bupati Bulukumba tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yaitu:

Sebanyak 14 Desa: Periode 2018-2024 menjadi 2018-2026

Sebanyak 59 Desa: Periode 2020-2026 menjadi 2020-2028

Sebanyak 31 Desa: Periode 2022- 2028 menjadi 2022-2030. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button