Dari 50 Anggota Terpilih DPRD Makassar, Baru 29 Yang Laporkan LHKPN
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencatat bahwa sampai saat ini, baru 29 dari 50 anggota terpilih DPRD Makassar yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Angka tersebut di sampaikan Plh. Ketua KPU Kota Makassar, Sapri dalam rapat koordinasi penyampaian LHKPN calon terpilih Anggota DPRD Kota Makassar di Hotel Best Western, Jumat (12/7/2024).
“Untuk diketahui, bahwa sampai hari ini, LHKPN yang telah di terima oleh KPU Kota Makassar adalah 29. Angka itu, masih 50 persen lebih dari 50 orang Calon Terpilih anggota DPRD Kota Makassar,” kata Sapri.
Baca Juga: Tinjau Kesiapan PPDB, DPRD Makassar Lakukan Sidak ke Sejumlah Sekolah
Terkait dengan proses penyampaian LHKPN milik 21 calon lainnya, Sapri mengatakan, saat ini masih dalam proses verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“21 orang calon terpilih lainnya sudah menyampaikan LHKPN-nya, namun masih dalam proses verifikasi di KPK,” tambahnya.
Pelaporan LHKPN ini merupakan rangkaian tahapan Pemu 2024.
Baca Juga: Tingkatkan Efektivitas Kerja, Sekwan Dahyal Minta Seluruh Staf DPRD Makassar Bangun Komunikasi dan Kerja Sama
“Rencana pelantikan calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar akan dilaksanakan pada 9 September 2024,” tegas Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal dalam rapat.
Untuk itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa jika mengacu pada PKPU 6 tahun 2024. Aturan itu, menegaskan bahwa calon terpilih harus menyampaikan (LHKPN) ke KPU. Waktu penyampaian paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, tepatnya tanggal 19 Agustus 2024 mendatang.
“Para calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar-dihimbau untuk menyampaikan LHKPN-nya ke KPU Kota Makassar. Selambat-lambatnya tanggal 19 Agustus 2024,” tegasnya. (*)