NewsSulsel

Menuju Gowa Kabupaten Inklusi, Pemerintah akan Susun Ranperbup Pemenuhan Hak Disabilitas

# Lakukan Forum Konsultasi Publik Rancangan Perbup

GOWA, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berkomitmen menjadikan Gowa sebagai Kabupaten Inklusi dengan memberikan pemenuhan hak yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya pada hak bagi penyandang disabilitas.

Sebagai langkah awal pemerintah daerah akan menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Gowa, sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019.

Hal ini pun diawali dengan melakukan Konsultasi Publik Rancangan Perbup yang digelar atas kerjasama Pemkab Gowa dengan USAID ERAT, dan Kanwil Kemenkumham Sulsel, di Meelo Cafe and Resto Samata, Selasa (17/9).

Baca Juga:Β Pemkab Gowa Raih Enam Penghargaan di Harganas Tingkat Sulsel

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis mengatakan, dalam penyusunan Ranperbup ini di butuhkan kerjasama dari seluruh pihak yang ada. Sehingga dalam mewujudkan Gowa sebagai kabupaten inklusi dapat terpenuhi dengan baik.

“Kerjasama dan sinergitas semua pihak sangat di harapkan dalam pemenuhan hak mereka. Sehingga mereka dapat mengembangkan potensi yang ada dalam diri mereka. Sehingga dapat berkarya dan berinovasi dalam membantu pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gowa,” katanya.

Andy Azis menyampaikan, setiap manusia memiliki hak yang sama tanpa memandang latar belakang, status, kondisi fisik dan lainnya. Sehingga hasil konsultasi publik ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperbup yang akan menjamin pemenuhan hak khususnya bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Gowa.

“Setelah melalui beberapa tahapan, FGD dan rapat koordinasi dalam pembahasan Raperbup ini, maka nantinya akan menjadi suatu dokumen perbup dan menjadi kebijakan yang di persembahkan Pemkab Gowa di bawah kepemimpinan Pak Bupati dan Wabup Gowa untuk teman-teman disabilitas yang akan menjamin pemenuhan hak hak disabilitas,” tambahnya.

Baca Juga:Β Adnan Sebut Kolaborasi Tiga Pilar Bersama Kemenag Bantu Wujudkan Pilkada Damai di Gowa

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Firdaus mengatakan, setelah Rancangan Peraturan Bupati ini di tandatangani. Maka jelas adanya regulasi untuk pemenuhan atau perlindungan hak disabilitas yang sudah kuat. Dan di situlah semua akan di bahas baik secara juknis maupun juklaknya.

“Jadi kita upayakan Gowa sebagai Kabupaten Inklusi dan memang mungkin baru satu kabupaten yang melaksanakan. Dan membuat Peraturan Bupati tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas yang ada di Sulawesi Selatan. Demi melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Gowa,” sebutnya.

Ia berharap semua yang di bahas dalam Perbup ini dapat memberikan yang terbaik bagi penyandang disabilitas di Gowa. Terlebih telah di atur dalam Ketenagakerjaan bahwa pemerintah harus menyediakan lapangan kerja dua persen. Dan non pemerintah satu persen bagi penyandang disabilitas.

“Semoga dengan melibatkan tim Usaid Erat dan Kementerian Hukum dan HAM, fasilitator bahasa isyarat dan SKPD terkait. Mampu menghasilkan Ranperbup yang berkesesuaian dan mendukung Gowa sebagai Kabupaten Inklusi,” harapnya. (nh/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button