Bupati Lutim Buat Surat Edaran Larangan Jual Produk Berbahaya Kepada Anak

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menerbitkan Surat Edaran resmi Nomor: 400.7.6.4 / 75 | BAKESBANGPOL TAHUN 2025 sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan zat berbahaya di kalangan generasi muda.
Surat edaran tersebut mengatur larangan penjualan bebas sejumlah bahan yang berpotensi di salah gunakan kepada anak-anak, remaja, dan pelajar.
Edaran ini-ditujukan kepada pemilik toko, supermarket, apotek, dan bengkel di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Adapun produk-produk yang dilarang dijual kepada anak dan remaja. Kecuali dengan resep dokter, meliputi:
Obat batuk jenis Komix dan produk sejenis, minuman atau bahan campuran yang dapat menimbulkan efek memabukkan. Serta Lem Fox dan bahan sejenis lainnya.
Baca juga:Â Tegaskan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran
Pemerintah daerah menilai bahwa penyalahgunaan produk-produk tersebut dapat menimbulkan dampak serius. Mulai dari hilangnya kesadaran, kerusakan sistem saraf dan organ tubuh, hingga kematian.
“Ini bukan sekadar imbauan. Kami ingin memastikan anak-anak dan remaja kita tidak terjerumus pada penyalahgunaan zat yang merusak masa depan mereka,” ujar Irwan.
Larangan ini di dasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Bupati juga mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi para pelajar dan generasi muda di Luwu Timur. (***)