MetroNews

102 Pohon Besar di Makassar Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem, DLH Imbau Warga Waspada dan Selalu Siap Hubungi Nomor Ini

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir memicu sedikitnya 102 pohon besar tumbang di berbagai titik, masyarakat diminta waspada.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, mencatat tingginya kejadian pohon tumbang sepanjang Januari 2026 seiring cuaca ekstrem yang melanda wilayah kota.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, berdasarkan data laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 112 dan Aplikasi Lontara+, tercatat sebanyak 102 pohon tumbang pada periode Januari 2026.

Waspada Pohon Tumbang, Warga Makassar Diminta Hubungi DLH Lewat Nomor Ini“Jumlah pohon tumbang itu ada 102 titik, dengan lokasi kejadian tersebar di berbagai kecamatan di Kota Makassar,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Sementara itu, data pemangkasan pohon atas laporan warga untuk ditindak lanjut sebanyak 296 pohon. Sedangkan penebangan pohon sebanyak 56 titik lokasi.

Namun secara akumulatif, DLH Kota Makassar mencatat bahwa jumlah pohon tumbang sejak 1 hingga akhir Januari 2026 telah mencapai 102 pohon yang tumbang.

Dijelaskan, angka tersebut mencerminkan tingginya risiko yang ditimbulkan akibat hujan lebat disertai angin kencang, sekaligus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar, dalam memperkuat upaya mitigasi, penanganan cepat di lapangan.

“Tentu perlu peningkatan kewaspadaan masyarakat, terhadap potensi bahaya di sekitar lingkungan tempat tinggal dan jalur aktivitas harian,” tutur Helmy.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait keselamatan warga dan pengguna jalan, sehingga permintaan penebangan pohon di kawasan permukiman dan ruas jalan pun semakin meningkat.

Namun demikian, penanganan pohon di tengah permukiman warga tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Setiap tindakan penebangan atau pemangkasan harus melalui kajian teknis yang matang serta pengawasan ketat guna mencegah munculnya risiko bencana baru.

Proses ini mempertimbangkan berbagai aspek keselamatan, mulai dari arah rebahan batang pohon, keberadaan kabel listrik dan jaringan internet, hingga potensi kerusakan bangunan di sekitarnya.

Helmy menjelaskan, pemangkasan pohon wajib diawali dengan survei lapangan dan supervisi teknis oleh petugas berwenang. Langkah ini menjadi krusial agar penanganan dilakukan secara aman, terukur, dan bertanggung jawab.

“Karena itu, seluruh rencana pembersihan maupun penanganan pohon besar harus mengikuti prosedur administrasi resmi melalui DLH Kota Makassar,” jelasnya.

“Ini kan sejalan dengan upaya menjaga keselamatan warga sekaligus mempertahankan fungsi ruang terbuka hijau sesuai tata ruang kota,” tambah dia.

DLH Kota Makassar, menegaskan bahwa setiap penebangan pohon di wilayah Kota Makassar harus melalui prosedur dan tahapan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan warga sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ruang terbuka hijau (RTH).

Helmy menjelaskan bahwa alur penebangan pohon di Kota Makassar membutuhkan waktu proses kurang lebih tujuh hari kerja sejak permohonan diajukan hingga pelaksanaan di lapangan.

“Proses diawali dengan penerimaan surat permohonan atau formulir dari pihak luar, ke staf penerima penebangan pohon penghijauan melalui subkoordinator (subkon) Bidang Keanekaragaman Hayati (Kehati) DLH,” ungkapnya.

Setelah permohonan diterima, pihak Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati selanjutnya mendisposisi surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Surat permohonan yang telah didisposisi kemudian diterima kembali oleh subkon sebagai dasar pelaksanaan tahapan berikutnya.

Pada tahap selanjutnya, surveyor dari subkon melakukan survei lapangan untuk meninjau langsung kondisi pohon yang dimohonkan untuk ditebang atau dipangkas.

“Survei ini bertujuan untuk menilai tingkat risiko, kondisi kesehatan pohon, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar,” ungkapnya.

Hasil survei lapangan tersebut, kemudian dituangkan dalam berita acara oleh surveyor dan dilaporkan kepada subkon.

Berdasarkan berita acara hasil survei, subkon melakukan analisis untuk menentukan apakah permohonan penebangan ditolak, dialihkan menjadi pemangkasan, atau disetujui untuk dilakukan penebangan.

Jika hasil analisis menyatakan permohonan dapat ditindaklanjuti, staf penebangan pohon menyusun telaahan sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Telaahan tersebut kemudian dilaporkan kembali oleh subkon kepada Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati untuk dilakukan penilaian dan penandatanganan,” sebutnya.

Langkah selanjutnya, pihak Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati selanjutnya melaporkan hasil telaahan staf kepada pimpinan untuk proses penerbitan surat izin penebangan pohon.

Surat izin tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku pimpinan OPD, sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Setelah surat izin resmi diterbitkan, petugas lapangan DLH Kota Makassar akan melakukan eksekusi penebangan pohon sesuai dengan rekomendasi teknis yang telah ditetapkan.

“Secara keseluruhan, waktu proses dari pengajuan hingga pelaksanaan penanganan pohon diperkirakan memakan waktu kurang lebih tujuh hari,” tuturnya.

Lebih lanjut, Helmy menegaskan bahwa larangan penebangan pohon secara ilegal telah diatur secara tegas dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Dalam Pasal 31 poin A disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon, pemindahan pohon atau taman, serta perusakan fungsi RTH publik tanpa izin dari Dinas bidang lingkungan hidup.

Larangan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 31 poin B, yang melarang berbagai tindakan perusakan pohon, maupun tindakan lain yang dapat merusak dan menyebabkan kematian pohon atau tumbuhan.

DLH Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan penebangan pohon secara sepihak. Jika ada pohon tumbang mengganggu jalan? Segera laporkan ke DLH Makassar, lewat Hotline.

“Apabila ditemukan pohon yang berpotensi membahayakan, warga segera mengajukan permohonan resmi atau melaporkannya melalui kanal pengaduan nomor 081141100777,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button