BisnisNasionalNews

OJK Denda Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Manipulasi Saham, Nilai Sanksi Capai 5,35 Miliaran

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah kasus perdagangan efek.

Penetapan sanksi tersebut tertuang dalam Siaran Pers Nomor SP 38/GKPB/OJK/II/2026 yang dirilis pada 20 Februari 2026. OJK menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas pasar modal nasional.

Pegiat Media Sosial Didenda Rp5,35 Miliar

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga saham dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial sepanjang periode 2021 hingga 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran perdagangan saham pada beberapa emiten, yakni:

OJK menemukan BVN melakukan manipulasi pasar dengan memasang order beli dan jual melalui beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.

Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian saham, serta proyeksi pergerakan harga melalui media sosial. Namun pada saat bersamaan, ia melakukan transaksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan respons para pengikutnya.

“Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat memengaruhi keputusan investor,” demikian pernyataan resmi OJK.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Tiga Pihak Lain Didenda Terkait Saham IMPC

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016.

  • PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena melanggar ketentuan Pasal 91 dan 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK.
    Perusahaan ini terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC dengan mengirim dan menerima dana untuk diperdagangkan oleh 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,72 miliar.

  • Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar setelah terbukti melakukan transaksi saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49,12 miliar.

OJK menilai pola transaksi tersebut menciptakan gambaran semu aktivitas perdagangan dan harga saham yang tidak mencerminkan mekanisme pasar yang wajar.

OJK Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan pengenaan sanksi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

“Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan OJK akan terus menjalankan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK berkomitmen mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku pasar, termasuk influencer atau pegiat media sosial, agar tidak memanfaatkan pengaruhnya untuk melakukan praktik manipulatif yang merugikan investor serta mencederai kepercayaan publik terhadap pasar modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button