Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Hortikultura Ikut Dijerat

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID β Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka yang ditahan berinisial UN, pada Rabu (11/3/2026).
UN diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel pada saat proyek tersebut dilaksanakan.
Penahanan terhadap UN dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik. Sebelumnya, tersangka sempat tidak hadir karena alasan kesehatan.
βTim penyidik telah memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan sudah memungkinkan untuk dilakukan tindakan hukum berupa penahanan,β ujar Didik.
Penahanan terhadap UN menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah lebih dulu menahan lima tersangka lain pada Senin (9/3/2026), masing-masing BB yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Penjabat Gubernur, serta RRS, seorang aparatur sipil negara dari Pemerintah Kabupaten Takalar.
Dalam perkara ini, tersangka UN disangkakan melanggar sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda serta kemungkinan dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dan perampasan aset.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas perkara tersebut demi menyelamatkan keuangan negara.
βKami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,β tegasnya.









