Dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin, Makassar Jadi yang Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota Makassar kembali mencatatkan langkah progresif dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemkot Makassar menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (26/3/2026), dalam suasana formal dan penuh optimisme terhadap penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
LKPD diserahkan langsung oleh Wali Kota Munafri Arifuddin kepada Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu.
Langkah cepat ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan tepat waktu. Tidak hanya menjadi yang pertama dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, capaian ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah kota dalam membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan anggaran yang profesional dan bertanggung jawab.
Munafri Arifuddin menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat.
“Ini merupakan sebuah proses pertanggungjawaban yang kami laporkan, bagaimana penggunaan anggaran yang kami lakukan yang berasal dari masyarakat,” ujarnya.
“Dengan memaksimalkan proses penggunaan tersebut untuk kembali kepada masyarakat melalui program-program dan kegiatan yang memberikan dampak langsung,” lanjutnya.
Komitmen tersebut tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga mencerminkan arah baru kepemimpinan di Kota Makassar yang menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan kinerja sebagai fondasi utama dalam setiap program pembangunan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Makassar menunjukkan bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar wacana, melainkan diwujudkan melalui kerja nyata dan terukur.
Momentum ini sekaligus menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemeriksa dalam memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip good governance.
Pada kesempatan tersebut, Munafri berharap laporan ini dapat memberikan gambaran utuh terkait efektivitas penggunaan anggaran oleh Pemerintah Kota Makassar, sekaligus memastikan tidak ada anggaran yang terbuang sia-sia.
Menurutnya, setiap alokasi anggaran diarahkan untuk mendukung pembangunan yang berdampak langsung, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkup pemerintah kota.
“Kami berharap seluruh anggaran yang digunakan benar-benar bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan dampak nyata,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyerahan LKPD ini juga menjadi langkah awal dalam proses pemeriksaan oleh BPK, sebelum nantinya dipertanggungjawabkan kepada DPRD.
“Laporan ini memberikan gambaran bagaimana tata kelola keuangan di pemerintah kota. Nantinya akan diperiksa oleh BPK apakah sudah sesuai dengan sistem dan prosedur. Jika sesuai, tentu kita berharap mendapatkan opini WTP,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyampaian laporan yang dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga akuntabilitas.
“Kami menyelesaikan ini lebih cepat sebagai bagian dari kebiasaan baik, agar proses pemeriksaan bisa segera berjalan sebelum nantinya dipertanggungjawabkan di DPRD,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sulawesi Selatan yang selama ini terus memberikan arahan dan masukan dalam proses pengelolaan serta pelaporan keuangan daerah.
“Kami berterima kasih kepada BPK yang senantiasa memberikan arahan dalam penyusunan laporan, sehingga kami bisa memaksimalkan proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar atas ketepatan waktu dalam penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 (unaudited).
Ia menyampaikan, sesuai ketentuan perundang-undangan, batas akhir penyerahan laporan keuangan daerah adalah 31 Maret setelah tahun anggaran berakhir. Namun, Pemerintah Kota Makassar telah menyerahkan laporan tersebut lebih awal, yakni pada 26 Maret 2026.
“Secara aturan, paling lambat penyerahan laporan itu tanggal 31 Maret. Dan Pemkot Makassar telah menyerahkan pada tanggal 26 Maret. Ini menjadi yang pertama dari 25 entitas yang diaudit BPK di Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Winner juga mengapresiasi komitmen Wali Kota Makassar beserta jajaran dalam menyelesaikan laporan keuangan sebelum nantinya disampaikan kepada DPRD, setelah melalui proses audit oleh BPK.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan sejak laporan diterima.
“Sejak laporan ini kami terima, maka waktu pemeriksaan sudah mulai berjalan. Kami harus mempersiapkan pemeriksaan terinci karena waktunya sangat terbatas,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, BPK berharap Pemerintah Kota Makassar dapat bersikap kooperatif, khususnya dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan tim auditor agar hasil pemeriksaan dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Winner menegaskan bahwa penilaian opini atas laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Keempat kriteria ini yang akan kami uji. Kami berharap Pemerintah Kota Makassar dapat mempertahankan opini WTP yang sebelumnya telah diraih,” katanya.
Ia menambahkan, secara prinsip opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan standar yang seharusnya dicapai dalam pengelolaan keuangan negara.
“Opini WTP itu sebenarnya default. Artinya, kalau tidak WTP berarti ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Untuk itu, BPK menekankan pentingnya kerja sama seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar selama proses pemeriksaan berlangsung, baik dalam penyediaan data, komunikasi, maupun dukungan terhadap tim pemeriksa.
“Kami berharap proses pemeriksaan ini berjalan lancar, menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang bermanfaat luas, serta menjadi motivasi untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD di Kota Makassar,” tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar turut didampingi sejumlah pejabat strategis lingkup Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Plh Sekretaris Daerah yang juga Kepala Bappeda, Dahyal; Kepala Inspektorat Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Andi Asminullah; serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan. (*)
Kalau mau, saya bisa bantu “naikkan level” lagi jadi:









