LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur menertibkan empat pelajar yang kedapatan berkeliaran saat jam sekolah, pada hari Jumat (24/04/2026).
Kegiatan patroli itu, empat pelajar tersebut ditemukan berada di sebuah rumah kos. Selebihnya sedang berkeliaran di jalanan.
“Seharusnya tidak menjadi tempat mereka saat proses belajar mengajar sedang berlangsung di sekolah,” kata Plt Kasatpol PP Luwu Timur, Baharuddin.
Penertiban ini bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).
Baca juga:Â Tindaklanjut Keluhan Warga, Satpol PP Lutim Amankan ODGJ Berkeliaran Lapangan Tomoni
Menurut Baharuddin, keberadaan pelajar di luar lingkungan sekolah tanpa alasan yang jelas di nilai melanggar ketentuan. Serta berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kedisiplinan dan masa depan mereka.
“Petugas Satpol PP Luwu Timur yang sedang menggelar patroli langsung memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pelajar tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya.”
Selain itu, mereka juga-diberikan pemahaman pentingnya mengikuti kegiatan belajar di sekolah sebagai kewajiban utama sebagai pelajar.
Setelah-dilakukan pendataan dan pembinaan singkat, keempat pelajar tersebut kemudian di antar kembali ke sekolah masing-masing untuk melanjutkan kegiatan belajar. (*)









