News

ASN Luwu Timur Kedapatan Gunakan LPG 3Kg, Senfry: Siap Terima Saksi !

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Luwu Timur resmi-dilarang menggunakan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 500.2/202/BUP-diterbitkan pada 11 Juni 2026.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang-diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Yakni rumah tangga sasaran, usaha mikro, petani, dan nelayan sesuai ketentuan pemerintah.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh PNS di minta menghentikan penggunaan gas melon dan beralih menggunakan LPG non subsidi ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu.

Baca juga: Gubernur Sulteng Tetapkan HET Baru LPG 3 Kg, Usul Penambahan Kuota ke Pemerintah Pusat

Untuk memastikan aturan berjalan efektif. Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya di wilayah masing-masing

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Luwu Timur, Senfry Oktavianus, mengatakan hasil pengawasan wajib dilaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Disdagkop-UKMP.

“Laporan hasil pengawasan-disampaikan setiap bulan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya.

Senfry menegaskan, PNS yang masih kedapatan menggunakan LPG 3 kilogram akan-dikenakan sanksi. Sesuai ketentuan yang berlaku setelah ditemukan dalam pengawasan tim terpadu.

Baca juga: Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pengangkut LPG Pertamina Topang Distribusi Energi

“Pelanggaran akan-ditindak sesuai peraturan yang berlaku setelah-ditemukan dalam pengawasan tim terpadu,” katanya

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan dapat di nikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

“Sesuai amanah Bupati agar distribusi gas LPG 3 kilogram di Luwu Timur tepat sasaran,” ungkap Senfry.

Pemkab Luwu Timur berharap kebijakan ini dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah. Pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan terhadap LPG bersubsidi yang selama ini menjadi kebutuhan utama mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button