
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Sebanyak 29 Petani Laoli menempuh jalur hukum dengan menggugat legalitas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Gugatan tersebut diajukan sekitar sebulan setelah para petani mengaku mengalami pengosongan dari lahan yang selama ini mereka klaim sebagai tempat bercocok tanam sekaligus sumber penghidupan.
Perkara ini menjadi babak baru konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang mencuat setelah peristiwa pengosongan kawasan pada 30 dan 31 Juli 2026.
Para petani yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mempersoalkan proses penerbitan HPL yang mereka nilai menjadi salah satu dasar administratif penguasaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur atas lahan tersebut.
Gugatan itu telah terdaftar di PTUN Makassar dengan nomor perkara 47/G/2026/PTUN.MKS. Objek sengketa berupa Sertipikat Hak Pengelolaan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0, berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.
Dalam perkara tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur menjadi pihak yang digugat.
Pendamping hukum Petani Laoli, Muhammad Pajrin Rahman, mengatakan gugatan tersebut pada pokoknya meminta majelis hakim menguji proses penerbitan sertifikat HPL yang menjadi objek sengketa.
Menurut Pajrin, salah satu persoalan yang didalilkan dalam gugatan adalah terkait penguasaan fisik lahan sebelum HPL diterbitkan.
“Ada beberapa hal krusial dalam gugatan kami. Salah satunya adalah terkait proses terbitnya sertifikat HPL Pemda yang dinilai cacat. Pemerintah Lutim tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan HPL,” ujar Pajrin, Jumat (28/8/2026).
Klaim Penguasaan Sejak 1998
Pihak Petani Laoli menyatakan lahan yang menjadi objek sengketa telah mereka kuasai dan usahakan sejak 1998.
Menurut mereka, lahan tersebut selama puluhan tahun digunakan untuk bercocok tanam dan menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.
Namun, pada 30 dan 31 Juli 2026, terjadi proses pengosongan kawasan. Para petani mengaku mendapat intimidasi dan dipaksa meninggalkan lahan yang selama ini mereka kelola.
Pajrin mengatakan keberadaan sertifikat HPL yang kini disengketakan telah menimbulkan dampak langsung terhadap para petani.
“Kami mendalilkan bahwa sertifikat sebagai objek sengketa telah merugikan petani, sebagaimana peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 hingga 31 Juli 2026. Di mana saat itu, petani diintimidasi dan dipaksa keluar dari lahan penghidupan mereka,” ungkapnya.
Menurut pihak petani, HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diterbitkan pada 2024, ketika masyarakat mengklaim masih menguasai dan mengusahakan lahan tersebut secara nyata.
Soroti Proses Penerbitan HPL
Selain persoalan penguasaan fisik, para petani juga mempersoalkan proses penerbitan HPL yang menurut mereka tidak didahului penyelesaian terhadap keberadaan masyarakat yang telah lama menguasai dan mengusahakan tanah.
Dalil tersebut dikaitkan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Pihak penggugat menilai ketentuan tersebut mensyaratkan pemohon HPL memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sebelum mengajukan permohonan. Penguasaan tersebut antara lain dibuktikan dengan data fisik dan data yuridis bidang tanah.
Mereka juga mendalilkan bahwa apabila tanah negara yang akan diberikan HPL masih terdapat penguasaan oleh pihak lain, persoalan penguasaan tanah tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Petani Laoli lainnya, Lisa, mengatakan perkara tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan sertifikat, tetapi juga proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitannya.
“Kami berharap pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertipikat, tetapi juga melihat bagaimana sertipikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Lisa, majelis hakim perlu menguji apakah keberadaan masyarakat yang telah lama menguasai dan mengusahakan lahan telah diakui serta diselesaikan sebelum HPL diterbitkan.
“Persoalan seriusnya adalah ketika terbukti bahwa penguasaan warga tidak pernah diakui dan diselesaikan Pemerintah Luwu Timur sebelum terbitnya HPL,” katanya.
Dikaitkan dengan Kawasan Industri
Konflik agraria tersebut juga berkaitan dengan rencana pembangunan kawasan industri yang terhubung dengan Proyek Strategis Nasional PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur disebut mengklaim lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah setelah memperoleh Sertifikat HPL pada 2024. Lahan itu kemudian disebut telah disewakan kepada PT IHIP.
Di tengah proses hukum yang berjalan, LBH Makassar meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan di PTUN Makassar.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami juga mengingatkan agar PT IHIP dan Pemerintah Luwu Timur tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah milik Petani Laoli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pajrin.
Petani Berharap Keadilan
Salah seorang Petani Laoli, Mujahid, turut mengawal proses gugatan tersebut ke PTUN Makassar.
Ia berharap majelis hakim dapat melihat persoalan yang dihadapi para petani secara menyeluruh dan memeriksa perkara secara objektif.
“Alhamdulillah, kami Petani Laoli telah datang langsung ke PTUN Makassar. Kami sangat berharap kepada majelis hakim PTUN Makassar agar melihat seluruh permasalahan kami. Kami telah mengalami penggusuran dan penindasan yang tidak manusiawi di lapangan,” tuturnya.
Mujahid berharap proses hukum tersebut dapat memberikan keadilan bagi para petani.
“Semoga dalam proses hukum ini, kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan memperoleh kembali hak-hak kami sebagai petani. Kami sadar yang kami lawan saat ini adalah penguasa dan pengusaha yang punya pengaruh dan punya banyak uang, berbeda dengan kami yang hanya berlatar belakang sebagai petani saja,” katanya.
Bagi 29 Petani Laoli, gugatan ke PTUN Makassar menjadi langkah hukum untuk menguji legalitas dan proses penerbitan HPL yang berada di tengah konflik penguasaan lahan tersebut.
Setelah persoalan pengosongan kawasan pada akhir Juli 2026, sengketa kini memasuki ranah peradilan. Legalitas penerbitan Sertifikat HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjadi salah satu pokok yang akan diuji dalam persidangan di PTUN Makassar. (*)









