
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membantah adanya dugaan pemaksaan kepada kepala sekolah maupun siswa untuk membeli buku cerita anak bertajuk Jelajah Hijau di Pantai Losari.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan tidak pernah ada instruksi dari Disdik Makassar kepada sekolah untuk mewajibkan siswa membeli buku tersebut.
“Saya menegaskan bahwa tidak ada paksaan ke kepala sekolah SD dan TK untuk membeli buku Jelajah Hijau. Saya sudah konfirmasi ke pihak kepala sekolah, tidak ada pemaksaan ke murid,” ujar Achi, Senin (31/8/2026).
Achi mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdik Makassar Kurniyati dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Rosmiati.
Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, kata Achi, tidak ditemukan adanya instruksi ataupun tekanan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa membeli buku Jelajah Hijau di Pantai Losari.
“Ibu Kabid SD dan ibu K3S juga membantah, tidak ada pemaksaan pembelian buku tersebut di lingkungan sekolah,” katanya.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai buku terbitan Penerbit Erlangga tersebut yang disebut diwajibkan untuk dibeli siswa Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Makassar dengan harga Rp35.000 per eksemplar.
Informasi itu kemudian berkembang menjadi dugaan adanya praktik penjualan buku kepada siswa oleh pihak sekolah yang disebut dilakukan oleh oknum tertentu.
Achi menilai informasi tersebut perlu diluruskan. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan seluruh siswa membeli buku Jelajah Hijau di Pantai Losari.
“Jadi, tidak ada pemaksaan penjualan atau membeli buku,” tegasnya.
Pengadaan Berdasarkan Kebutuhan Sekolah
Achi menjelaskan, sekolah memiliki kewenangan untuk merencanakan kebutuhan pengadaan koleksi buku sesuai kebutuhan dan ketentuan anggaran yang berlaku.
Pengadaan dapat dilakukan menggunakan sumber anggaran yang tersedia, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sepanjang sesuai dengan perencanaan dan regulasi.
“Dengan memperhatikan aturan, sekolah bebas membeli sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Ia juga meluruskan posisi buku Jelajah Hijau di Pantai Losari dalam kegiatan pendidikan. Buku tersebut merupakan buku cerita edukatif yang dapat digunakan sebagai bahan pengayaan bacaan maupun koleksi perpustakaan sekolah.
Materi dalam buku tersebut mengangkat edukasi mengenai karakter, kebiasaan hidup bersih, kepedulian terhadap lingkungan, pengelolaan sampah hingga urban farming.
Buku tersebut dirancang dengan mengambil konteks yang dekat dengan kehidupan anak-anak di Kota Makassar. Persoalan lingkungan, khususnya sampah yang masih menjadi tantangan perkotaan, dikemas dalam bentuk cerita agar lebih mudah dipahami anak.
Melalui pendekatan tersebut, edukasi mengenai kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan diharapkan dapat diperkenalkan sejak usia dini.
“Tujuannya agar anak terbiasa menjaga kebersihan, memahami pentingnya pengelolaan sampah, serta tumbuh menjadi generasi yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan,” terangnya.
Achi mengatakan, buku tersebut juga dapat memperkaya koleksi perpustakaan sekolah, khususnya perpustakaan yang ramah anak.
Materi edukatif di dalamnya dapat menjadi media pendukung pembelajaran yang melengkapi buku pelajaran utama, bukan menggantikannya.
“Materinya justru diarahkan pada pembentukan karakter dan pengenalan kebiasaan positif sejak dini,” tukasnya.
Tidak Wajib Dimiliki Siswa
Achi kembali menegaskan bahwa keberadaan buku tersebut tidak dimaksudkan sebagai bahan belajar wajib yang harus dimiliki masing-masing siswa.
Jika sekolah membutuhkan buku tersebut untuk penguatan koleksi perpustakaan, pengadaan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perencanaan sekolah.
” Tidak ada pemaksaan sama sekali kepada sekolah untuk membeli buku,” tegasnya.
Selain pengadaan buku, Achi menyebut keberadaan buku tersebut juga berkaitan dengan kesempatan pengembangan kapasitas yang diberikan Penerbit Erlangga kepada sekolah.
Fasilitas yang diberikan disebut mencakup pelatihan, coaching, dan mentoring bagi sekolah maupun kepala sekolah. Kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan dan literasi.
Achi berharap polemik mengenai buku Jelajah Hijau di Pantai Losari tidak berkembang akibat informasi yang tidak utuh.
Menurutnya, perlu dibedakan antara pengadaan koleksi buku oleh sekolah dan penjualan buku secara wajib kepada siswa.
Jika sekolah membutuhkan buku sebagai bagian dari penguatan koleksi perpustakaan, pengadaan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan perencanaan anggaran.
Namun, tidak ada instruksi dari Disdik Makassar yang mengharuskan seluruh siswa membeli buku tersebut.
“Ini yang perlu kami luruskan informasi berkembang, bahwa tidak pernah ada arahan kepada kepala sekolah atau sekolah agar memaksa siswa membeli buku,” pungkasnya. (*)








