MetroNewsPemkot Makassar

KLH Puji Progres Pembenahan TPA Tamangapa, Makassar Selangkah Lagi Bebas Sanksi

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) terus mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala.

Pembenahan tersebut dilakukan untuk memenuhi seluruh ketentuan perbaikan lingkungan sekaligus mempercepat Kota Makassar keluar dari sanksi administratif yang diberikan KLH.

Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Arnianah Alwi, mengatakan hasil pengawasan terakhir menunjukkan progres pembenahan TPA Tamangapa mengalami peningkatan signifikan.

Menurutnya, kondisi kawasan TPA, termasuk kolam pengolahan air lindi, kini jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.

“Memang saat ini Kota Makassar sedang mendapatkan sanksi administratif dari KLH. Tetapi kemarin sudah dilakukan pengawasan dan alhamdulillah nilainya sangat baik,” ujar Arnianah, Senin (31/8/2026).

“Ini menunjukkan progres yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Makassar sudah sangat tinggi,” sambungnya saat meninjau kawasan TPA Tamangapa, Antang.

Selain pembenahan kawasan TPA, Pemkot Makassar juga mendorong pengurangan sampah dari sumber melalui gerakan pemilahan sejak dari hulu.

Arnianah menjelaskan, salah satu tugas Pusdal LH adalah melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah maupun pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, pihaknya mengapresiasi komitmen Pemkot Makassar dalam melakukan pembenahan TPA Tamangapa.

“Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup tentu mengucapkan apresiasi kepada Bapak Wali Kota dan Ibu Wali Kota yang dalam hal ini sebagai Ketua Dewan Lingkungan,” tuturnya.

“Kami tahu beliau sangat berkomitmen dalam perbaikan TPA Tamangapa ini,” lanjut Arnianah.

Masih Ada Tiga Catatan

Meski progres pembenahan dinilai sangat baik, Arnianah menyebut masih ada tiga poin yang harus segera diselesaikan Pemkot Makassar.

Pemkot Makassar diberikan waktu sekitar dua minggu untuk menuntaskan sejumlah catatan tersebut.

Poin pertama berkaitan dengan lingkup dokumen lingkungan, khususnya titik koordinat yang ditemukan tim pengawas melalui pemantauan citra Google Earth di kawasan TPA.

Arnianah menegaskan, kondisi tersebut bukan karena pemerintah sengaja membiarkan area tersebut terbuka. Titik tersebut diketahui belum masuk dalam lingkup dokumen lingkungan yang ada.

“Jadi, itu bukan karena sengaja tidak ditutup, tetapi karena ketidaktahuan. Titik koordinatnya ditemukan oleh pengawas melalui Google Earth dan itu akan segera dibenahi,” jelasnya.

Poin kedua berkaitan dengan kawasan TPA Bintang Lima yang sebelumnya telah dilakukan penutupan. Namun, tim pengawas masih merekomendasikan agar proses penutupan dilakukan hingga 100 persen.

“Saat ini, Pemkot Makassar tengah mengusulkan adendum dokumen lingkungan agar seluruh kawasan tersebut dapat masuk dalam lingkup pengelolaan yang sesuai ketentuan,” terangnya.

Sementara poin ketiga berkaitan dengan kondisi kolam air lindi yang masih terlihat berwarna hitam.

Untuk mengatasinya, Pemkot Makassar menggandeng PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) melakukan treatment kolam lindi menggunakan pendekatan mikrobiologi.

“Karena kolam lindi ini masih hitam, mudah-mudahan setelah dilakukan treatment oleh PT Esa Mahakarya Tunggal, dalam satu minggu sudah ada progres,” kata Arnianah.

“Dalam dua minggu kalau progresnya semakin meningkat, kualitas airnya sudah bagus dan secara kasat mata tidak terlalu hitam lagi, itu sudah bisa kami laporkan kembali kepada tim Gakkum untuk dilakukan pengawasan selanjutnya,” lanjutnya.

Tinggal Dua Poin Menuju Bebas Sanksi

Arnianah optimistis seluruh catatan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang diberikan sehingga Kota Makassar bisa segera terbebas dari sanksi administratif.

Ia menyebut nilai hasil pengawasan saat ini hanya terpaut sekitar dua poin dari nilai minimal yang dipersyaratkan untuk keluar dari sanksi.

“Target untuk keluar dari sanksi itu 90 ke atas. Saat ini sudah mendekati, hanya kurang dua poin,” ungkapnya.

Menurut Arnianah, capaian tersebut menunjukkan keseriusan Pemkot Makassar dalam membenahi tata kelola persampahan.

Terlebih, kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2026 dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.

“Pemilahan sampah yang diinstruksikan oleh Menteri per 1 Agustus itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar,” terangnya.

“Mungkin masih bisa dihitung jari pemerintah daerah yang sudah melakukan itu. Di Sulawesi Selatan mungkin baru Kota Makassar,” tambahnya.

Ia menilai konsistensi pembenahan tersebut juga membuka peluang bagi Kota Makassar untuk kembali mengikuti program Adipura.

Sementara itu, pembenahan kolam lindi menjadi salah satu fokus utama dalam penataan TPA Tamangapa. Treatment diarahkan untuk memperbaiki kualitas air lindi sebelum dilepas ke lingkungan.

Proses tersebut dilakukan melalui pendekatan mikrobiologi, pengurangan sedimen, pengendalian bau, serta pemantauan parameter pencemaran secara berkala.

Pemkot Makassar menargetkan seluruh proses pengolahan air lindi dapat memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sehingga risiko pencemaran terhadap lingkungan sekitar kawasan TPA dapat ditekan.

Pemerintah Kota Makassar bersama KLH dan pihak terkait akan terus memantau perkembangan hasil treatment untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan sesuai standar lingkungan yang ditetapkan.

Dengan berbagai pembenahan tersebut, pengelolaan TPA Tamangapa diarahkan menuju sistem yang lebih ramah lingkungan. Pada saat yang sama, upaya pengurangan sampah dari sumber terus diperkuat agar beban TPA dapat ditekan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button