BisnisEkonomiNasionalNews

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait DSSA, BREN, dan CUAN

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Berdasarkan keterangan OJK pada 16 Oktober 2026, denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.

OJK menyatakan penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan reformasi pasar modal Indonesia.

Dalam pemeriksaannya, OJK menelusuri dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal dalam perdagangan saham DSSA selama periode 2024 hingga 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Sementara itu, pemeriksaan terhadap proses penawaran umum saham BREN dan CUAN berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 dalam ketentuan perundang-undangan tersebut.

OJK Temukan Dugaan Manipulasi Saham DSSA

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK mengungkapkan telah meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham tersebut.

OJK juga telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dengan pelanggaran, yakni sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing.

Dari hasil pemeriksaan, OJK menyatakan menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Menurut OJK, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.

Selain dugaan manipulasi pasar, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjuti pemeriksaan dengan membekukan izin sejumlah individu yang menjabat sebagai direksi perusahaan efek.

Temuan tersebut menjadi bagian dari dasar tindakan penegakan hukum OJK terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham DSSA.

Penjatahan Saham BREN dan CUAN Turut Diperiksa

Selain DSSA, OJK memeriksa proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Dalam pemeriksaan tersebut, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK melakukan permintaan data dan dokumen kepada sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Penelusuran aliran dana juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan proses penawaran umum kedua emiten tersebut.

OJK turut memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam proses penjatahan pasti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. OJK menyebut sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Menurut OJK, kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok pihak tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Rincian Denda Mencapai Rp2,1 Triliun

Atas temuan dalam pemeriksaan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak terkait dengan rincian sebagai berikut:

  • DSSA: Rp1,5 triliun terkait pelanggaran dalam transaksi saham.
  • BREN: Rp500 miliar terkait pelanggaran dalam penjatahan saham.
  • CUAN: Rp100 miliar terkait pelanggaran dalam penjatahan saham.

Dengan demikian, total denda yang diumumkan OJK mencapai Rp2,1 triliun.

Penjatuhan sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan ketentuan pasar modal, terutama terhadap praktik yang dinilai mengganggu keteraturan perdagangan, transparansi kepemilikan, dan mekanisme pembentukan harga saham.

OJK Sebut 835 Pihak Telah Dikenai Tindakan

OJK menegaskan penegakan hukum di pasar modal tidak hanya dilakukan dalam perkara DSSA, BREN, dan CUAN.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) disebut telah menjatuhkan hukuman, sanksi, dan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak.

OJK menyatakan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat integritas pasar, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor terhadap penyelenggaraan perdagangan efek di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button