
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043. Kegiatan ini menjadi upaya memperluas pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai arah kebijakan penataan ruang serta pembangunan Kota Makassar dalam dua dekade mendatang.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Novotel Makassar, Selasa (27/10/2026), dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari pemerintah, kalangan akademisi, dan praktisi tata ruang.
Narasumber yang hadir antara lain Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad; akademisi dan praktisi Universitas Hasanuddin, Ichsan Caesar Pratama; serta perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bintang Aulia Pradnya Paramita.
Distaru: Tata Ruang Harus Menyesuaikan Perkembangan Kota
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad, menjelaskan bahwa rencana tata ruang menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pertumbuhan fisik, sosial, dan ekonomi kota. Karena itu, kebijakan tata ruang perlu mempertimbangkan perubahan kondisi wilayah serta kebutuhan masyarakat.
Menurut Fuad, perkembangan kota berlangsung secara dinamis sehingga pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan penataan ruang agar tetap relevan dengan kondisi di lapangan.
“Ruang setiap saat berubah dan setiap waktu. Ruang kota pasti berubah, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan revisi RTRW secara berkala guna memastikan kesesuaian dengan dinamika masyarakat,” ungkap Fuad.
Perubahan tersebut dipengaruhi pertumbuhan penduduk, pergeseran aktivitas sosial dan ekonomi, serta meningkatnya kebutuhan ruang untuk berbagai kegiatan perkotaan.
Melalui penerapan Perda RTRW 2024–2043, pemerintah berupaya mengarahkan pemanfaatan ruang agar dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan investasi sekaligus memperhatikan kelestarian lingkungan.
Akademisi Soroti Keterbatasan Ruang dan Risiko Bencana
Akademisi dan praktisi Universitas Hasanuddin, Ichsan Caesar Pratama, menekankan pentingnya pengelolaan ruang secara cermat karena luas wilayah perkotaan terbatas, sementara kebutuhan masyarakat terus berkembang.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan penataan ruang mencakup tiga aspek utama, yakni perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang. Ketiganya perlu berjalan secara terpadu agar perkembangan kota tidak menimbulkan persoalan baru.
“Ruang itu terbatas, sementara aktivitas manusia terus berkembang. Oleh karena itu, pengaturan zona perdagangan, perumahan, hingga kawasan lindung harus dilakukan secara ketat dan konsisten agar tidak menimbulkan persoalan ekologis seperti banjir atau kemacetan di masa mendatang,” jelas Ichsan.
Pengaturan zonasi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan aktivitas masyarakat dan pembangunan berlangsung sesuai peruntukan wilayah. Konsistensi dalam penerapannya juga diperlukan untuk menjaga fungsi kawasan lindung dan mengurangi potensi dampak lingkungan.
RTRW Makassar Diselaraskan dengan Kebijakan Nasional
Dari perspektif kebijakan pertanahan dan penataan ruang nasional, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Bintang Aulia Pradnya Paramita, menjelaskan pentingnya penyelarasan RTRW daerah dengan arah kebijakan strategis nasional.
Materi sosialisasi turut menyoroti dukungan penataan ruang terhadap ketahanan pangan, energi, industrialisasi, serta pengembangan ekonomi hijau dan biru.
Penyelarasan tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah yang terarah sekaligus menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan kebijakan nasional.
Wajo dan Bontoala Jadi Perhatian Zonasi Perdagangan dan Jasa
Sosialisasi juga menyoroti pentingnya pengaturan zonasi secara spesifik, termasuk kawasan perdagangan dan jasa di Kecamatan Wajo dan Bontoala yang menjadi bagian dari pusat aktivitas ekonomi Kota Makassar.
Kejelasan peruntukan ruang diperlukan agar pelaku usaha, pengembang, dan masyarakat dapat memahami ketentuan yang berlaku sebelum membangun atau memanfaatkan suatu kawasan.
Kepatuhan terhadap RTRW menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pembangunan yang tertib serta mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan.
Melalui sosialisasi Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2024, Pemkot Makassar mendorong masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan memahami arah kebijakan penataan ruang untuk periode 2024–2043.
Penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga keseimbangan lingkungan, serta menciptakan Kota Makassar yang tertata, nyaman, dan berdaya saing.









