BisnisEkonomiNasionalNews

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital dan Aset Kripto, Dorong Inovasi yang Aman dan Inklusif

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi, kolaborasi pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, serta peningkatan pelindungan konsumen.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Forum tersebut menjadi ruang strategis yang mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, industri, investor, akademisi, dan masyarakat untuk mendorong pengembangan keuangan digital yang inovatif, aman, berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengatakan masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, inovasi keuangan digital kini telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan sehingga harus berkembang dalam kerangka tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang setara dengan sektor keuangan lainnya.

“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation,” kata Hernawan.

Ia menegaskan, standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku di sektor keuangan juga harus diterapkan dalam ekosistem inovasi digital.

OJK Perkenalkan Fintech Startup Accelerator

Dalam kesempatan tersebut, OJK juga memperkenalkan program strategis OJK Fintech Startup Accelerator.

Program ini dirancang untuk memperkuat mata rantai pengembangan inovasi sekaligus menjadi jembatan antara perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator.

Melalui program tersebut, OJK mendorong lahirnya solusi keuangan digital yang inovatif sekaligus bertanggung jawab.

Program OJK Fintech Startup Accelerator ditandai dengan pelaksanaan demo day dan business matching yang mempertemukan inovator dengan mitra pendanaan dan pelaku industri.

“Melalui demo day dan business matching, kita juga mempertemukan inovator dengan pendanaan mitra dan industri sekaligus menjadikan Digination sebagai etalase karya anak bangsa,” ujar Hernawan.

Menurutnya, pelaksanaan Digination Day bukan menjadi akhir dari proses pengembangan inovasi.

“Pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai,” tegasnya.

Hernawan mengatakan OJK akan terus membangun siklus pengembangan yang berkelanjutan melalui dialog, pengujian, implementasi, dan kembali berdialog.

Dengan pola tersebut, ekosistem inovasi diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun perekonomian nasional.

Regulasi Disiapkan Mengikuti Perkembangan Teknologi

Selain mendorong inovasi, OJK juga terus memperkuat kerangka regulasi agar mampu mengikuti perkembangan teknologi.

Sejumlah perkembangan yang menjadi perhatian antara lain kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto.

Penguatan inovasi tersebut berjalan beriringan dengan peningkatan pelindungan konsumen dan literasi masyarakat agar perkembangan teknologi keuangan tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga memiliki tata kelola dan mitigasi risiko yang memadai.

Penguatan sektor IAKD semakin ditopang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Penyempurnaan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan industri yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Arah pengembangan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.

DPR Dorong Keuangan Digital Jadi Sumber Pembiayaan Baru

Upaya OJK mendapat apresiasi dari Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun.

Ia menilai pelaksanaan OJK Digination Day mampu mempertemukan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dalam industri keuangan digital.

Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan inovasi yang mampu merespons sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan pembiayaan di Indonesia.

“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia,” kata Misbakhun.

Ia menambahkan, pemanfaatan inovasi keuangan digital juga diharapkan dapat memperluas inklusi keuangan dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Potensi tersebut, kata Misbakhun, perlu didukung regulasi yang adaptif, akses pendanaan, penguatan kapasitas, serta pengembangan talenta digital.

Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi yang bertanggung jawab sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi pencipta dan pemimpin dalam ekosistem keuangan digital.

Komdigi dan OJK Perkuat Sinergi

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria, mengatakan kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan OJK menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inovatif sekaligus aman.

Menurut Nezar, kedua lembaga memiliki peran yang saling melengkapi.

“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Ia mengajak OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam mengembangkan ekosistem digital Indonesia.

22,93 Juta Akun Konsumen Aset Keuangan Digital

OJK mencatat perkembangan signifikan pada ekosistem aset keuangan digital dan kripto di Indonesia.

Hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp20,52 triliun, sedangkan nilai transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.

Perkembangan tersebut didukung infrastruktur pasar yang semakin lengkap. OJK mencatat terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin per Juli 2026.

Pada bursa CFX tercatat 1.214 aset dan 49 derivatif, sementara pada bursa ICEX tercatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.

Di sisi inovasi teknologi sektor keuangan, OJK mencatat hingga Juli 2026 terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan.

Secara keseluruhan, para penyelenggara tersebut telah menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

OJK Luncurkan Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Kripto

Pada kesempatan yang sama, OJK meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Buku tersebut disusun bersama industri sebagai panduan praktis untuk membantu masyarakat memahami karakteristik, manfaat, sekaligus risiko aset keuangan digital dan aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan buku tersebut merupakan hasil kolaborasi OJK, asosiasi pelaku usaha, dan pemerhati sektor digital.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan awareness serta kecerdasan finansial. Jangan lupa, kecerdasan finansial adalah tonggak utama untuk mencapai financial well-being,” kata Adi.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kualitas buku tersebut agar dapat mengikuti perkembangan industri sekaligus menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

OJK Fokus pada Deepening, Widening, dan Safeguarding

OJK Digination Day 2026 menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dan mempercepat orkestrasi ekosistem keuangan digital nasional yang berdaya saing, inklusif, aman, dan berkelanjutan.

Ke depan, OJK akan memusatkan pengembangan IAKD pada tiga agenda utama, yakni deepening, widening, dan safeguarding.

Deepening diarahkan untuk memperdalam ekosistem yang telah terbentuk.

Widening berfokus pada perluasan jangkauan dan pemanfaatan inovasi.

Sementara safeguarding diarahkan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan mitigasi risiko.

Ketiga agenda tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem keuangan digital Indonesia yang semakin inklusif, aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Adi menegaskan, OJK Digination Day bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan ruang kerja bersama bagi regulator, industri, akademisi, dan pembuat kebijakan.

“OJK Digination Day Tahun 2026 kami hadirkan bukan sebagai seremonial tahunan, tetapi sebagai ruang kerja bersama untuk regulator, industri, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk bertemu, berdiskusi, untuk menyelaraskan arah dan masa depan sektor keuangan digital Indonesia,” ujarnya.

Menurut Adi, forum tersebut juga menjadi ruang untuk menguji berbagai gagasan dan memastikan diskusi menghasilkan dampak nyata.

Peningkatan kualitas literasi keuangan dan kecerdasan finansial, lanjutnya, akan menjadi salah satu tonggak penting dalam membangun Indonesia yang maju dan sejahtera.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan RI Herman Saheruddin, Chief Technology Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Sigit Puji Santosa, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait, asosiasi industri, akademisi, praktisi, dan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button