
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas mengungkap sejumlah fakta terkait rantai pasok pengadaan bibit yang melibatkan PT Cipta Agro Pratama (PT CAP). Salah satu saksi berinisial EA mengaku menyuplai jutaan bibit anakan nanas kepada perusahaan tersebut, termasuk sebagian bibit yang disebutnya belum bersertifikat.
Dalam keterangannya di persidangan, EA mengungkapkan bahwa bibit mentah yang dibelinya dari petani lain berinisial N dihargai Rp600 per batang. Bibit tersebut kemudian diserahkan kepada PT CAP dengan harga berkisar Rp1.100 hingga Rp1.300 per batang.
EA juga menyebutkan bahwa dirinya menerima pembayaran secara bertahap untuk pengadaan sekitar 4 juta bibit nanas yang dipesan. Total dana yang diterimanya mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
βTotal untuk 4 juta bibit yang diminta, saya terima pentransferan sekitar Rp4,4 miliar secara bertahap tanpa invoice,β ungkap EA dalam persidangan.
Keterangan tersebut turut menyoroti aspek administrasi dan spesifikasi bibit dalam proses pengadaan. EA mengaku sebagian bibit yang dikirim pada tahap awal merupakan bibit nonsertifikat. Namun, kesesuaian spesifikasi bibit dengan persyaratan pengadaan perlu merujuk pada dokumen kontrak dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.
Menanggapi keterangan para saksi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyatakan bahwa fakta persidangan mengungkap dugaan manipulasi dokumen dalam proses pengadaan, termasuk data penerima dan luasan lahan.
βFakta persidangan kemarin sangat terang, bahwa daftar penerima dan luasan lahan di-mark-up secara ekstrem. Yang lebih parah, tanda tangan para petani diduga kuat dipalsukan demi mencairkan anggaran pengadaan bibit ini,β tegas Soetarmi.
Menurut JPU Kejati Sulsel, keterangan para saksi akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian terhadap lima terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa.(#)









