
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan nilai denda mencapai Rp2,1 triliun dalam kasus pelanggaran pasar modal yang melibatkan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK menegaskan, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun pelanggaran lain yang merusak kepercayaan investor.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (23/10/2026), berdasarkan keterangan resmi OJK tertanggal 22 Oktober 2026.
Dalam tiga perkara tersebut, OJK mengenakan denda utama sebesar Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.
Total denda Rp2,1 triliun itu juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
Hasan menyebut besaran sanksi tersebut menjadi tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujarnya.
OJK Kumpulkan Denda Rp2,23 Triliun dari 166 Pihak
Selain penindakan terhadap DSSA, BREN, dan CUAN, OJK mencatat telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak hingga 16 Oktober 2026.
Sanksi tersebut juga mencakup 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis.
Sementara itu, berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam berbagai tahapan penanganan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 kasus berada dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus sedang dalam proses pemeriksaan.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan OJK terhadap pelanggaran pasar modal masih berlangsung melalui sejumlah tahapan, mulai dari penelaahan awal hingga pemeriksaan.
OJK Buka Peluang Penindakan Pidana
OJK menegaskan, pengenaan sanksi administratif bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Apabila pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penyidikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026. Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kehadiran perwakilan Polri mencerminkan koordinasi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum pasar modal, termasuk kemungkinan tindak lanjut melalui proses pidana apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.
OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran.
Upaya tersebut meliputi penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, serta pengungkapan jaringan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Langkah ini bertujuan memastikan pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada pihak yang secara langsung melakukan pelanggaran, tetapi juga menjangkau pihak lain apabila keterlibatannya dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum.
OJK Peringatkan Pelaku Manipulasi Pasar
OJK turut menyampaikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran agar segera menghentikan praktik tersebut dan menjalankan kegiatan sesuai peraturan yang berlaku.
Hasan menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan yang sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.
Menurut OJK, keuntungan yang diperoleh melalui pelanggaran tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi yang dapat ditimbulkan.
Karena itu, OJK memastikan pengawasan dan penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya sebagai respons terhadap satu peristiwa tertentu.
Penguatan pengawasan akan mencakup pemanfaatan teknologi untuk memantau transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, serta peningkatan kapasitas investigasi.
OJK juga menegaskan penegakan hukum akan dilaksanakan tanpa pandang bulu dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan asas proporsionalitas.
Melalui langkah tersebut, OJK menargetkan pasar modal Indonesia menjadi semakin sehat, adil, transparan, efisien, dan terpercaya, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta meningkatkan kepercayaan terhadap pasar keuangan nasional.









