
JAKARTA, NEWSURBAN.ID โ Presiden Prabowo Subianto merencanakan penyaluran pembiayaan sebesar Rp400 triliun pada tahun mendatang untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat. Sasaran pembiayaan tersebut mencakup petani, nelayan, masyarakat perdesaan, penduduk daerah terpencil dan tertinggal, hingga masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan.
Rencana itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengapresiasi keberadaan TPAKD yang telah terbentuk di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Prabowo menilai perluasan akses pembiayaan menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan ekonomi harus tercermin pada peningkatan pendapatan riil dan daya beli masyarakat, bukan sebatas pencapaian angka atau slogan.
Presiden menegaskan, setiap keluarga perlu merasakan manfaat nyata dari kebijakan ekonomi yang dijalankan pemerintah. Karena itu, berbagai program pembiayaan dan pemberdayaan masyarakat akan terus diperkuat agar manfaatnya menjangkau kelompok yang membutuhkan dukungan ekonomi.
Dalam Rakornas TPAKD 2026, Prabowo juga mengapresiasi kontribusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, Bank Indonesia, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan akses keuangan di daerah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi melaporkan bahwa saat ini terdapat 552 TPAKD yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Program tersebut menjadi wadah koordinasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan sesuai potensi daerah.
Salah satu program unggulannya, Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp64,85 triliun kepada 2,28 juta debitur. Sementara itu, Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas mencapai Rp5,41 triliun dengan penerima lebih dari 103 ribu debitur.
Selain memperluas pembiayaan, pemerintah juga membentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026. Lembaga ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan keuangan keluarga, kemampuan menghadapi guncangan, serta rasa aman dalam mengelola keuangan.
Melalui penguatan pembiayaan dan koordinasi lintas lembaga, pemerintah mendorong agar akses keuangan semakin luas sekaligus memberikan dampak nyata terhadap pendapatan, produktivitas usaha, dan kesejahteraan masyarakat.









