
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri keuangan syariah nasional terus tumbuh seiring penguatan kebijakan, inovasi produk, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Hingga Agustus 2026, total aset industri keuangan syariah tercatat mencapai sekitar Rp3.231 triliun, tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pangsa aset keuangan syariah terhadap total sektor jasa keuangan mencapai 11,16 persen.
Aset tersebut terdiri atas pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan optimisme tersebut dalam sambutan pembukaan Pertemuan Tahunan atau Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 yang diselenggarakan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
”Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica.
Ia menjelaskan, OJK memfokuskan pengembangan keuangan syariah pada empat arah kebijakan, yakni penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, penguatan inklusi keuangan syariah, dan penguatan sinergi ekosistem keuangan serta ekonomi syariah.
Pengembangan tersebut didukung penguatan regulasi lintas sektor, termasuk ketentuan mengenai produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta pelaporan industri penjaminan.
OJK juga memperkuat ketentuan penilaian tingkat kesehatan dan kegiatan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
OJK Kembangkan Inovasi Keuangan Syariah Digital
Seiring perkembangan teknologi, OJK turut mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.
Di sisi pelindungan konsumen, OJK memperkuat pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan inovasi keuangan tetap berjalan dengan memperhatikan aspek tata kelola dan pelindungan masyarakat.
Meski menunjukkan pertumbuhan positif, pengembangan industri keuangan syariah masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya adalah kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, kebutuhan diferensiasi produk dan inovasi berbasis data, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Friderica menegaskan, penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah juga menjadi perhatian OJK. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan produk serta layanan keuangan syariah.
Literasi Keuangan Syariah Masih Perlu Ditingkatkan
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan nasional sebesar 93,61 persen. Kedua indikator tersebut telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.
Namun, indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen.
Data tersebut menunjukkan masih terbukanya peluang besar bagi industri keuangan syariah untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan pemanfaatan produk keuangan syariah oleh masyarakat.
Karena itu, Friderica mengajak anggota DPS, DSN-MUI, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan terobosan dan inovasi yang dapat mempercepat peningkatan inklusi keuangan syariah.
Perkuat Peran Dewan Pengawas Syariah
Dalam kesempatan yang sama, Friderica menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Menurutnya, DPS memiliki peran strategis dalam menjaga integritas prinsip syariah dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, DPS menjadi penghubung antarpemangku kepentingan dalam ekosistem keuangan syariah sekaligus mendorong inovasi yang memberikan kemaslahatan.
“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.
Sementara itu, Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., menekankan pentingnya sinergi antara DSN-MUI dan OJK dalam memperkuat peran DPS.
Menurut Cholil, pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan pengawasan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia juga menilai perlu adanya kesamaan pemahaman antara DPS dan pelaku industri agar pengembangan produk keuangan syariah mempertimbangkan prinsip syariah, karakteristik kegiatan usaha, serta risiko yang menyertainya.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.
Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 menjadi bagian dari komitmen OJK dan DSN-MUI untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pengawasan syariah, serta mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Melalui penguatan tersebut, OJK berharap ekosistem ekonomi dan keuangan syariah semakin terintegrasi dan berdaya saing. Pada akhirnya, industri ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.









