
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp2,1 triliun kepada tiga pihak terkait kasus pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2026 dan diserahkan secara langsung kepada pihak-pihak yang dikenai sanksi pada Rabu (21/10/2026) di Kantor OJK, Jakarta.
Berdasarkan keterangan OJK dalam siaran pers SP 197/OJK/DKPU/X/2026, sanksi terbesar dijatuhkan kepada PT SMT berupa denda Rp1,5 triliun terkait kasus perdagangan saham DSSA.
Selain itu, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd dalam kasus penawaran umum saham BREN dan denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd dalam kasus penawaran umum saham CUAN.
Penyerahan surat sanksi dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto.
Kehadiran perwakilan Polri menjadi bagian dari koordinasi OJK dan kepolisian dalam penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Sanksi Kasus Saham DSSA
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah melalui sejumlah anggota bursa.
Menurut OJK, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Atas pelanggaran tersebut, PT SMT dikenai denda Rp1,5 triliun. Sementara itu, seorang berinisial R yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
OJK mengaitkan pelanggaran tersebut dengan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Selain sanksi terhadap kedua pihak tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif kepada sembilan anggota bursa dan peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan atau sales anggota bursa yang menangani pemesanan order nasabah dalam transaksi saham DSSA.
Sembilan anggota bursa yang dikenai denda administratif tersebut adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.
Pengaburan Identitas Pemesan Saham BREN dan CUAN
Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam proses pemesanan saham.
OJK mengungkapkan terdapat pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok pihak tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Dalam kasus penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sementara dalam kasus CUAN, TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar.
Kedua sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Khusus dalam kasus CUAN, OJK juga menjatuhkan denda administratif kepada dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS. Selain itu, seorang direktur PT HPS dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.
OJK Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal
OJK menegaskan penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia sekaligus memperkuat penegakan hukum secara tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.
Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. OJK juga berupaya meningkatkan kepercayaan investor serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan.
OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran di bidang pasar modal.
Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, membangun ekosistem investasi yang berintegritas, serta memberikan perlindungan optimal bagi investor.









