HukumNasionalNewsPeristiwa

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden

JAKARTA, NEWSURBAN.ID โ€“ Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap sejumlah nomor telepon penting, termasuk milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026). Dalam kesempatan itu, penyidik juga memaparkan perkembangan penyelidikan dan penyidikan, termasuk modus operandi serta pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Perwakilan Bareskrim Polri menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan melalui pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem Laboratory Information Management System (LIMS) sekitar Oktober 2026.

Mengetahui adanya dugaan penghapusan file tersebut, petugas yang mengetahui kejadian itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim Polri selanjutnya melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.

Diduga Sadap Nomor Telepon Presiden dan Pejabat Negara

Dalam pengungkapan perkara tersebut, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon dengan menggunakan dalih atau lampiran laporan polisi (LP). Namun, aktivitas penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penegakan hukum.

Selain itu, para tersangka juga diduga menghapus jejak hasil penyadapan melalui sistem komputer untuk menghilangkan bukti aktivitas tersebut.

Bareskrim menjelaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Aturan tersebut mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri dengan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Pelaksanaan pemantauan dan penyadapan harus memiliki tujuan yang jelas, yakni untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan terhadap suatu tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.

Dijerat Tiga Pasal

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.

Bareskrim Polri menegaskan, penanganan perkara tersebut masih terus berlanjut. Penetapan tiga tersangka menjadi bagian awal dari proses penyidikan yang akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Irwasum: Dugaan Pelanggaran Bukan Kebijakan Institusi Polri

Sementara itu, Irwasum Polri menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap dugaan penyadapan ilegal tersebut saat ini dilaksanakan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Irwasum Polri menyampaikan, pihaknya bersama jajaran melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional dan proporsional.

Pengawasan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tingkat Mabes Polri.

Ia juga menegaskan bahwa Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar tetap sesuai prosedur.

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang tengah ditangani tersebut merupakan persoalan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

Di sisi lain, Irwasum memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa selama proses pemeriksaan berlangsung.

Polri juga menegaskan komitmennya terhadap program pembenahan internal dengan mengedepankan prinsip bahwa kepercayaan masyarakat harus dimulai dari institusi kepolisian yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (bs/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button