
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melakukan tindakan hukum berupa penyitaan uang tunai dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, penyidik resmi menyita uang sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Uang tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit nenas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengonfirmasi bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kita bukan hanya memproses subjek hukum, akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara,” ujar Rachmat Supriady, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, uang sitaan tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung.
Penyetoran uang ke rekening titipan Kejati Sulsel tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusional dalam menjaga barang bukti agar tetap aman dan teradministrasi dengan baik.
Baca Juga : Kejati Sulsel Akui Ada Mark Up Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan karena Tunggu Hitung Kerugian Negara BPKP
Perkara pengadaan bibit nenas ini saat ini masih berada dalam tahap penyidikan dan terus dikembangkan oleh penyidik Pidsus Kejati Sulsel guna mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi ini secara transparan dan profesional.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara objektif tanpa mempertimbangkan kedudukan atau jabatan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” harap Didik Farkhan.
Dalam pengembangan perkara, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, pada Rabu, 17 Desember 2025. Bahtiar diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Belakangan, Kejati Sulsel juga mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Bahtiar Baharuddin sebagai bagian dari strategi penyidikan.
Selain Bahtiar, Kejati Sulsel turut mencekal seorang PNS Pemerintah Provinsi Sulsel berinisial HS (51), dua PNS lainnya berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).
Baca Juga : BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor dan Rumah ASN di Takalar, Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Menguat
Didik Farkhan menjelaskan, langkah pencekalan tersebut diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang diintensifkan.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” ujar Didik dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nenas tersebut.
Hingga kini, status keenam orang yang dicekal masih sebagai saksi.
“Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nenas tersebut,” ujarnya.
Proyek pengadaan bibit nenas berada di bawah kewenangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran tercatat sebesar Rp60 miliar.
Dalam pemeriksaan awal, Kejati Sulsel mengungkap adanya selisih anggaran yang signifikan. Dari total anggaran Rp60 miliar, nilai riil pengadaan bibit nenas disebut hanya sekitar Rp4,5 miliar.
Baca Juga : Kejati Sulsel Cekal 6 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
“Kasus ini adalah pengadaan bibit yang intinya kita sudah periksa semuanya. Ternyata ketika diperiksa itu riilnya hanya Rp4,5 miliar dari anggaran Rp60 miliar,” kata Didik Farkhan kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Gubernur Sulsel, kantor dinas pertanian, serta beberapa titik di Kabupaten Gowa dan Bogor.
Didik menambahkan, koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah dilakukan guna memastikan penghitungan kerugian negara berjalan objektif dan akurat.
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP sebelum menetapkan tersangka.
Penyidik juga menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan, termasuk pihak-pihak yang terlibat sejak tahap perencanaan proyek, verifikasi administrasi, hingga koordinasi dengan penyedia barang.
Kejati Sulsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mencari fakta-fakta baru dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.









