
JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat transformasi digital di sektor perasuransian dengan meluncurkan implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat integritas industri sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen melalui sistem verifikasi yang lebih transparan dan akurat.
Peluncuran tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara resmi di Jakarta, Senin (4/5/2026).
“QR Code ini bukan sekadar alat verifikasi, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan kepercayaan di industri. Ini akan mendorong seluruh pelaku industri untuk bertanggung jawab sesuai profesi dan sertifikasi yang dimiliki,” ujar Ogi.
Menurutnya, penerapan QR Code pada STTD memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Inovasi ini diharapkan mampu meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar serta memperkuat sistem pengawasan.
Hingga 31 Maret 2026, OJK mencatat terdapat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang telah terdaftar dan memiliki STTD. Jumlah ini mencerminkan semakin pentingnya peran pialang sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pemangku kepentingan industri, antara lain Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Abdul Rohman, serta perwakilan asosiasi dan lembaga profesi lainnya.
OJK juga menegaskan komitmennya dalam mendorong digitalisasi industri asuransi guna meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, serta kualitas pengawasan berbasis data.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah penyederhanaan proses pendaftaran pialang melalui sistem terintegrasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Melalui sistem ini, seluruh proses kini dilakukan secara end-to-end, termasuk penerbitan nomor STTD secara otomatis.
Transformasi ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat basis data, serta mendukung pengambilan kebijakan yang lebih cepat dan presisi.
Seluruh inisiatif tersebut sejalan dengan visi Roadmap Perasuransian 2023–2027, yaitu mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 terkait perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.
Dengan langkah ini, OJK optimistis ekosistem industri perasuransian nasional akan semakin transparan, akuntabel, dan terpercaya di mata masyarakat.









