BisnisEkonomiNasionalNews

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan oleh Pihak Ketiga

JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK guna memastikan kepatuhan penyelenggara layanan keuangan terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas penagihan. Ketidakpatuhan tersebut terutama berkaitan dengan pengawasan terhadap pihak ketiga agar kegiatan penagihan dilakukan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Kenakan Denda Rp875 Juta

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada Indosaku. Sanksi tersebut meliputi denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.

Perbaikan tersebut difokuskan pada kegiatan penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga. OJK meminta perusahaan melakukan pembenahan menyeluruh agar praktik penagihan berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Wajib Perbaiki Tata Kelola Penagihan

Dalam rencana tindak yang diwajibkan OJK, Indosaku diminta melakukan penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga sanksi terhadap pelanggaran.

OJK juga meminta penguatan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek operasional, kepatuhan, etika, serta kualitas perilaku tenaga penagihan.

Tak hanya itu, Indosaku diwajibkan meningkatkan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk memperkuat mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

Tanggung Jawab Tetap di Penyelenggara

OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan.

Setiap penyelenggara tetap wajib memastikan seluruh pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan aktivitas penagihan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

OJK juga meminta Direksi Indosaku menjalankan seluruh langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. Implementasi rencana tindak tersebut akan dipantau secara ketat oleh OJK.

Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran lanjutan atau ketidakpatuhan baru, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK Minta Industri Perkuat Perlindungan Konsumen

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta agar pengawasan terhadap aktivitas penagihan terus diperkuat, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Seluruh kegiatan penagihan diminta dilaksanakan sesuai kode etik dan aturan yang berlaku guna melindungi konsumen dari praktik penagihan yang merugikan.

OJK juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan.

Di sisi lain, OJK menekankan pentingnya tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur diminta memahami hak dan kewajiban, menyesuaikan pinjaman dengan kemampuan bayar, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Masyarakat juga diimbau menggunakan layanan keuangan secara bijaksana dan hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.

Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button