
JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan harus dibarengi dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Karena itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan terkait penerapan konsep Business Judgement Rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud, sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam kegiatan Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Menurut Dian, penting untuk membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas bankir agar bisnis perbankan semakin mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga berharap tercipta kesepahaman yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule di sektor perbankan.
Sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries.
Kegiatan itu turut dihadiri direksi, pejabat eksekutif, pegawai Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat, serta asosiasi industri perbankan.
Kesamaan Penafsiran Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Jupriyadi menegaskan perlunya kesamaan penafsiran terhadap penerapan norma pidana dalam perkara perbankan guna menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.
Ia menjelaskan bahwa Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi keputusan yang diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, serta adanya upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.
“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank,” jelasnya.
Jupriyadi juga menekankan pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni jalur pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang dapat membebaskan pejabat bank dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial dan kegagalan bisnis, sepanjang lima elemen terpenuhi.
Kelima elemen tersebut meliputi keputusan yang diambil dengan itikad baik, didasarkan pada informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta sesuai dengan batas kewenangan.
Namun demikian, Didik menegaskan bahwa manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan Business Judgement Rule. Hal itu mencakup pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, maupun penyampaian informasi palsu.
“Kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis, melainkan akibat dari kejahatan,” tegasnya.
Di sisi lain, Albert Aries menjelaskan pentingnya pembuktian mens rea dalam tindak pidana sektor perbankan, khususnya dalam konteks korporasi. Menurutnya, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.









