BisnisEkonomiNasionalNews

Buntut Kasus Kekerasan Debt Collector di Serang, OJK Jatuhkan Sanksi Tegas ke TAFS

 JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan pendalaman khusus dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap kasus dugaan kekerasan saat penarikan kendaraan jaminan di Serang, Banten. Kasus tersebut menyeret pihak ketiga yang bermitra dengan perusahaan pembiayaan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS).

Guna menindaklanjuti insiden ini, OJK telah memeriksa berbagai dokumen dan meminta keterangan langsung dari pengurus inti TAFS di Jakarta pada Senin (22/6/2026). Pertemuan tersebut menjadi kelanjutan dari pemanggilan pertama yang berlangsung pada 8 Juni 2026 lalu.

Hasil investigasi OJK menunjukkan bahwa oknum petugas lapangan dari pihak ketiga bertindak di luar koridor hukum. Tindakan kekerasan tersebut terbukti melanggar isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi yang berlaku di internal TAFS.

Di samping itu, OJK juga menemukan indikasi pelanggaran dari sisi konsumen. Debitur diduga kuat telah mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain secara sepihak tanpa mengantongi izin resmi dari TAFS dan tanpa menyertakan dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.

TAFS Putus Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Selanjutnya, OJK menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum pidana yang saat ini tengah berjalan di kepolisian terkait dugaan kekerasan tersebut. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas panggilan regulator, manajemen TAFS mengklaim telah mengambil sejumlah langkah perbaikan dan tindakan korektif internal.

Manajemen TAFS secara resmi telah memutus hubungan kerja sama dengan vendor pihak ketiga yang melanggar aturan tersebut. Selain itu, perusahaan pembiayaan ini berkomitmen penuh untuk menyodorkan dokumen klarifikasi secara berkala guna mendukung agenda pengawasan OJK.

Namun, OJK menilai langkah tersebut belum cukup. Regulator kini mewajibkan TAFS untuk menyusun rencana aksi (action plan) perbaikan tata kelola penagihan dalam waktu 7 hari kerja, serta melaporkan hasil implementasinya paling lambat 30 hari kerja.

Rencana aksi tersebut wajib memuat skema penguatan pengawasan eksternal, perbaikan prosedur penarikan agunan, serta sistem pemantauan yang ketat. OJK memastikan akan mengawal pelaksanaan rencana ini secara intensif dan siap menjatuhkan sanksi administratif berat jika TAFS kembali melakukan pelanggaran.

Perusahaan Pembiayaan Wajib Bertanggung Jawab Penuh

Sementara itu, OJK kembali mengingatkan industri pembiayaan bahwa tanggung jawab penagihan sepenuhnya berada di tangan perusahaan pendana. Penggunaan jasa pihak ketiga atau debt collector sama sekali tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memastikan proses di lapangan berjalan secara profesional, beretika, serta bebas dari unsur intimidasi maupun kekerasan.

Lebih lanjut, OJK mengeluarkan imbauan tegas kepada para debitur agar senantiasa taat pada kontrak perjanjian yang telah mereka sepakati. Konsumen dilarang keras menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang berstatus jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Apabila konsumen menghadapi kendala dalam pembayaran angsuran, OJK menyarankan agar mereka mengedepankan jalur komunikasi dua arah guna mencari solusi terbaik. OJK juga meminta masyarakat luas untuk waspada dan tidak membeli kendaraan murah yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button