HukumNewsSulsel

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pengguna Sabu

# Satu Pelaku Kabur, Polisi Sita 13 Sachet BB

BONE, NEWSURBAN.ID — Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bone kembali berhasil amankan terduga dua pelaku pengguna barang haram narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pengguna Sabu

Dari informasi yang dihimpun pelaku lelaki ( PT ) diamankan dengan cara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu di Desa Tebba Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone.

Baca Juga: Gelar Rapat Konsolidasi Kader PDIP Siap Menangkan Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024

Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya dari hasil pengembangan pelaku ada 3 orang namun baru dua orang yang diamankan.

“Jadi berawal dari pelaku PT. Lalu kemudian dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut sebelumnya dia peroleh dari tangan inisial AB. Dengan tujuan untuk dia jual atas suruhan inisial AB,” jelasnya Sabtu 3/2/2024.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Hadiri Kampanye Anies Baswedan di Bone

Lanjut Rayendra dengan pengakuan pelaku tersebut sehingga saat itu juga hari yang sama pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku inisial AB.

“Nah pelaku AB ini juga menunjuk pelaku lainnya berinisial A yang berdomisili di Kecamatan Salomekko. Namun pelalu A belum berhasil di amankan dan tetap di lakukan pencarian,” kata Iptu Rayendra.

Baca Juga: Tim Satgas Santri Dukung Ganjar Sulsel Salurkan Bantuan Para Korban Kebakaran di Bone

Kedua pelaku sabu PT dan AB bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolres Bone untuk-dilakukan proses hukum selanjutnya.

Adapun barang bukti yang sudah-diamankan antara lain 13 sachet kristal bening jenis sabu dan dua buah handphone merek vivo.

Baca Juga: Hawise, Suami Pembunuh Istri di Bone Terancam Hukuman 15 Penjara

Dan kedua pelaku di jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika. Dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button