HukumNasionalNewsSulsel
Trending

Pemprov Sulsel Tinggal Tunggu Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulse) telah mengirim surat usulan pemberhentian Nurdin Abdullah (NA) dari jabatan gubernur Sulsel.

Surat pemberhentian itu juga melampirkan dan salinan vonis dari Pengadilan Negeri Makassar. Dengan demikian, Pemprov Sulsel sisa menunggu terbitnya keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian NA.

Bila Keppres tersebut nantinya sudah terbit, maka DPRD Sulsel akan menggelar rapat paripurna untuk pemberhentian NA. Rapat itu sekaligus mengusulkan pengangkatan wakil gubernur Andi Sudirman Sulaiman menjadi gubernur definitif.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

“Kemendagri sudah terima surat (usulan) dari Pemprov Sulsel dan Saat ini sedang proses untuk diteruskan kepada Bapak Presiden,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, Selasa 21 Desember 2021.

Putusan Pengadilan Negeri Makassar, Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Serta melakukan korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri.

NA divonis pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.

Baca juga: Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta Subsider Dua Bulan Untuk Edy Rahmat dalam Kasus Suap Nurdin Abdullah

Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Jika harta bendanya tidak menutupi uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar turut mencabut hak politik selama tiga tahun dalam vonis Nurdin Abdullah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button