HukumMetroNews
Trending

LBH Makassar Gagas Perwali Terkait Keadilan Restoratif

MAKASSSAR, NEWSURBAN.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tengah menggagas Peraturan Walikota (PERWALI) terkait Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar.

Rancangan Perwali ini sedang dalam tahap penyusunan dalam penyempurnaan Draft Rancangan Perwali ini, LBH Makassar bersama Pemkot Makassar melaksanakan Uji Publik di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Kamis (03/02/2022).

Melalui kegiatan ini Wali kota Makassar memberikan sambutan sekaligus membuka acara, yang diwakili oleh Andi Muhammad Yasir selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar.

Dalam sambutannya, menyatakan bahwa kegiatan uji publik ini untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada stateholder dan masyarakat. Agar lebih memahami substansi dari sebuah Rancangan Produk Hukum Daerah, sehingga tidak menjadi multi tafsir di kemudian hari dalam penerapannya.

Baca juga: Walikota Danny Beberkan Implementasi Perlindungan HAM Minoritas

“Ini mencerminkan asas keterbukaan, bahwa dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapannya serta pengundangannya harus bersifat transparan,” tegas Yasir.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait sinergitas dan peran Pemkot Makassar dalam penerapan Keadilan Restoratif. Selain itu juga menjadi ruang bagi semua pihak memberikan masukan, kritik dan saran yang konstruktif, baik dari masyarakat dan institusi stakeholders terkait.

Tak hanya itu, juga mengharapkan masukan dari uji publik ini, dapat menjadi penyempurnaan gagasan dan substansi materi Rancangan Perwali ini.

Menurut Andi Muhammad Yasir menyatakan bahwa hukum yang adil di dalam keadilan restoratif tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. Dalam penerapannya mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.

Baca juga: Pacu Kinerja BUMD, Tim Percepatan Penataan Fokus Tiga Tugas Utama

“Pedoman ini digunakan dalam penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam tindak pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan perkara narkotika,” lanjutnya.

Pada tahun 2019, telah terbentuk Forum Restoratif Justice (RJ) Kota Makassar, yang selama ini telah menjadi forum koordinasi bersama dalam penerapan keadilan restoratif. Yang beranggota forum RJ di antaranya Aparat Penegak Hukum. Yakni Hakim, Jaksa, Polisi, dan Advokat dan Institusi/ Stakeholder terkait seperti Kanwil Hukum dan HAM, PK Bapas, Rutan dan Lapas, DPPA Kota Makassar. P2TP2A Kota Makassar dan P2TP2A Provinsi Sulsel.

Hadir juga Dinas Sosial Kota Makassar, PBH PERADI, NGO dan Organisasi Bantuan Hukum (Advokat dan Paralegal), Shelter Warga serta Tokoh Masyarakat di Kota Makassar.

Forum ini telah berjalan menjadi wadah koordinasi multi stakeholder untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan penerapan RJ. Sekaligus mendiskusikan hambatan, tantangan dan solusi penerapan RJ dalam penanganan tindak pidana tertentu di Kota Makassar.

Dalam prakteknya beberapa kasus telah berhasil di mediasi oleh paralegal komunitas dan shelter. Warga yang berbasis di kelurahan dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat (ketua RT/ RW, dan aparat keamanan setempat serta berkoordinasi dengan Forum Restorative Justice Kota Makassar.

LBH Makassar

Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir menyampaikan apresiasinya pada Pemkot Makassar yang telah memberikan perhatian terhadap warga yang mengalami masalah hukum. Dengan mendorong lahirnya sebuah Perwali tentang Keadilan Restoratif.

“Restoratif justice (keadilan restoratif) ini bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat, tidak harus selalu melalui proses hukum. Perhatian Walikota ini menjadi satu solusi dalam merespon masalah masalah yang terjadi ditengah masyarakat untuk diselesaikan bersama, tidak harus dengan pemenjaraan”, sambut Muhammad Haedir.

Menurutnya, selama ini masih terjadi persoalan dalam praktek penyelesaian perkara melalui proses pemidanaan. Sebab seringkali hukuman pemenjaraan tidak berhasil mengembalikan pelaku kejahatan untuk di terima masyarakat. Yang berakibat muncul masalah baru atau narapidana yang telah bebas berpotensi melakukan kejahatan kembali (recidivis).

“Melalui PERWALI ini, Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian masalah warganya melalui lembaga layanan yang dimiliki”, tegas Muhammad Haedir.

Mengingat peristiwa pidana yang terjadi tentunya berpotensi melibatkan warga Kota Makassar. Baik selalu korban ataupun pelaku terlebih masyarakat lain yang memiliki kepentingan terhadap jaminan keamanan dan ketertiban.

Baca juga: Perumda Pasar Segel Sejumlah Lapak di Pasar Senggol

Sehingga sangat dibutuhkan dukungan peran aktif Pemerintah Kota Makassar dalam mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif antara lain. Dengan menyediakan layanan rehabilitasi kesehatan dan rehabilitasi sosial serta layanan reintegrasi sosial bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Keadilan restoratif suatu cara pemecahan masalah hukum dalam berbagai bentuk dengan melibatkan korban, pelaku, jaringan sosial, lembaga peradilan dan masyarakat. Penerapan keadilan restoratif didasarkan pada prinsip fundamental bahwa tindak pidana tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan korban dan masyarakat.

Keadilan restoratif mengacu pada proses penyelesaian hukum dengan berfokus pada pemulihan atas penderitaan dan/atau kerugian yang di alami korban. Meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan atas tindakannya dan, seringkali juga melibatkan masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum tersebut.

Sementara itu, menurut Haswandy Andy Mas selaku Tim Penyusun yang juga merupakan penggagas Forum RJ Kota Makassar, menegaskan  Keadilan Restoratif sangat membutuhkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang lahir. Seperti kelebihan jumlah penghuni (overcrowding) di Lembaga Kemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Serta menciptakan keadilan yang memulihakan bagi korban dan juga pelaku tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

“Selama ini sistem peradilan pidana yang menerapkan masih punitif dengan mengedepankan paradigma keadilan restributif. Yang menekankan saksi hukuman pembalasan bagi pelaku melalui pemenjaraan”, ungkap Haswandy yang juga pernah memimpin LBH Makassar ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button