MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Seiring kenaikan kasus Covid-19, pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kota Makassar dari level 2 ke PPKM Level 3. Status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 itu berlaku hingga 28 Februari mendatang.
Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 adalah obat untuk menekan kasus penularan virus.
Baca Juga: Sandiaga Uno Doakan Wali Kota Danny Pomanto Cepat Sembuh dari Paparan Covid-19
“Ikut saja karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 itu obatnya, mudah-mudahan tidak lama,” kata Danny Pomanto, Selasa, 15 Februari 2022.
Menurutnya, kasus penularan Covid-19 varian Omicron menyebar dengan cepat. Hal itu seiring dengan penyembuhannya.
Surat Edaran Wali Kota Makassar terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Makassar yang statusnya naik dari level 2 ke level 3, Selasa (15/2).
“Karena Omicron itu cepat naik cepat juga turun. Empat hari lah kira-kira kalau kena,” tuturnya.
Baca Juga: Balai Kota Makassar Tutup, Wali Kota dan Wawali Kota serta Sejumlah ASN Terkonfirmasi Positif Covid
Danny Pomanto pun berharap masyarakat tidak bosan mematuhi protokol kesehatan. Meski resiko gejala virus Omicron ini tak jauh berbahaya jika dibanding varian Delta.
Ada 19 poin aturan PPKM Level 3 yang tertuang dalam Inmendagri nomor 11 tahun 2022. (cr/*)