KesehatanNewsNusantaraSulawesiSulbarSulsel
Trending

Sulsel PPKM Level 3, 2 1 oleh Mendagri, Ini Pesan Andi Sudirman

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah pusatmenetapkan Sulsel PPKM Level 3, 2, 1 berdasarakan Inmendagri No. 11 Tahun 2022. Irmendagri itu memuat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1. Serta pengoptimalan Posko Pengendalian Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Instruksi Menteri yang-ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada, 14 Februari 2022 ini, mulai berlaku pada 15 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari.

Tito dalam Inmendagri itu, menginstruksikan Kepala Derah dalam hal ini Gubernur dan Bupati serta Walikota untuk menerapkan PPKM di daerah masing-masing sesuai kriteria, tak terkecuali di Sulsel.

Terkait instruksi ini, Plt. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan tanggapan.

“Berdasarkan Inmendagri terbaru, yakni Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. Adapun di Sulsel, terdapat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, 2 dan 1,” sebut Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (16/2/2022).

Adapun kesiapsiagaan Pemprov Sulsel di antaranya pelaksanaan PPKM dan Prokes secara konsisten. Penyiapan TT Isolasi, penyiapan oksigen dan nakes, percepatan vaksinasi melalui program kebut vaksinasi. Selain itu, juga layanan telemedicine bagi yang melakukan isolasi mandiri, serta penguatan tracing dan testing.

Andi Sudirman Minta Tingkatkan Prokes

Untuk itu, Andi Sudirman meminta protokol kesehatan untuk semakin ditingkatkan.

“Untuk seluruh masyarakatku di Sulawesi Selatan, yang belum melakukan vaksinasi, ayo vaksin. Dan juga segera vaksin lengkap (dosis 2) dan booster, untuk membentuk herd immunity. Selain itu, mari kita perketat akan pentingnya protokol kesehatan. Jaga kesehatan, imun dan senantiasa berdoa,” pintanya.

Sejumlah Kabupaten/ Kota yang ditetapkan PPKM dengan berbagai level dirincikan sebagai berikut:

1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Barru, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Pare Pare.

2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja dan Kota Palopo.

3) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang dan Kota Makassar. (ar/cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button