HukumNews

Modus Jual Motor Antik, Pelaku Sobis di Sidrap Ditangkap di Rumah Mertua

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Seorang pelaku sobis di Sidrap, BL, ditangkap tim Sub Direktorat Tindak Pidana Siber (Subdit Tipidsiber) Polda Sulsel. BL, pelaku sobis di Sidrap ditangkap saat menjalankan aksinya di rumah mertuanya, Kammis (6/4/2023).

Direktur Reseserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra menyampaikan penangkapan tersebut, Kamis (6/4) di Makassar.

Baca Juga: Modus Penipuan Oknum Tak Bertanggung Jawab Catut Nama Pejabat Tinggi Kejaksaan Negeri Bone

Ia mengaku sebelumnya telah memerintahkan Subdit Tipidsiber untuk menindak tegas para pelaku penipuan online yang berada di Wilayah hukum Polda Sulsel.

Atas perintah itu, Unit Opsnal Cyber melalui patroli siber Gencar mengejar penipuan online yang ramai di sebut Sobis. Khususnya di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Di buru Polrestabes Makassar, Pasutri Terduga Pelaku Penipuan Online Di tangkap di Sidrap

Kali ini, unit Opsnal Cyber Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku penipuan online di Desa Tanete Kec. Maritengngae, Sidenreng Rappang.

“Pelaku yang di amankan yakni BL. Yang bersangkutan di amankan di kediaman mertuanya,” ungkapnya.

Tak Tanggung-tanggung, Pelaku Shobis tersebut melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai penjual motor antik.

Baca Juga: 240 Orang Korban Modus Arisan, Pasutri di Lutra Di tangkap Polisi

Atas perbuatannya tersebut pelaku saat ini menjalani penahanan dengan persangkaan pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button