NewsNusantaraSulawesiSulteng
Trending

Korban Teroris di Sulawesi Tengah Mendapat Kompensasi

Diserahkan Wagub Ma'Mun Amir Mewakili Gubernur Sulteng

PALU, NEWSURBAN.ID — Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Ma’mun Amir menghadiri sekaligus menyerahkan kompensasi sosial kepada para ahli waris korban teroris masa lalu di Sulawesi Tengah.

Penyerahan secara simbolis tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Polibu kantor Gubernur Sulteng pada Jumat 4 Maret 2022 pagi.

Pada kesempatan tersebut, Wagub Sulteng menyebutkan bahwa penyerahan kompensasi ialah wujud perhatian dari pemerintah kepada masyarakat yang menjadi korban teroris dengan tujuan memberi perlindungan dan keadilan sosial.

Baca Juga: Tinjau Sekolah di Banggai, Wagub Sulteng: STM Punya Peluang Bersaing Karena Siap Pakai

Olehnya selaku pimpinan daerah, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat melalui LPSK kepada para korban.

Tentu menjadi harapan kami agar kegiatan ini tidak sekadar seremonial belaka tapi hendaknya dapat mendorong rekonsiliasi antara korban dan pelaku agar tidak ada lagi dendam dan permusuhan.

Di tambah lagi menjadi tugas kita untuk kolaborasi melakukan upaya-upaya deradikalisasi dan kontra radikalisasi agar paham-paham radikal dan terorisme tidak berkembang luas di Sulawesi tengah.

Olehnya pembangunan berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berbasis pada kebutuhan adalah kuncinya, karena apabila aspek ini tidak dipenuhi pasti akan berdampak membuat masyarakat mudah dicuci otak oleh paham-paham radikal.

Begitu juga dengan upaya-upaya pembinaan dan pemberdayaan kepada napi terorisme (napiter). Agar mereka bisa di terima kembali di masyarakat dan tidak mengulang kesalahan yang sama. Semoga bantuan yang di terima ini, dapat di manfaatkan bukan hanya untuk tujuan konsumtif belaka akan tetapi ke arah produktif dan kreatif.

Pada kesempatan tersebut, hadir pula Wali Kota Palu yang-diwakili Asisten 2 Setda Kota Palu dr. H Husaema, pejabat perwakilan TNI dan Polri serta unsur Forkopimda lainnya.

Baca Juga: Gubernur Rusdy Mastura Pimpin Rakor Bahas Penyelenggaraan Food Estate

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 142 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kompensasi senilai Rp23.920.000.000 di serahkan simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Wagub Sulteng H. Ma’mun Amir mewakili Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, dan anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding.

Ke-142 korban itu, merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia. Terdiri dari 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka. Sedang dan 12 orang luka ringan. Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Penyerahan kompensasi ini, juga hadir Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dan Susilaningtias, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta. Perwakilan Kejagung, Direktur Perlindungan BNPT, serta undangan forkompimda di wilayah Sulteng.

Baca Juga: Wagub Sulteng Temukan Sejumlah Infrastruktur di Kabupaten Banggai Laut Rusak Parah

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sebanyak 142 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah negara bayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera kita rampungkan,” ungkap Hasto.

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto.

Kompensasi Korban Terorisme setelah Lahirnya UU No. 5 Tahun 2018.

Baca Juga: Pekerjaannya Tak Memuaskan, Wagub Ma’mun Amir Tegur Sejumlah Kontraktor

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan, selain penyerahan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu. Pada saat yang sama juga menyerahkan kompensasi bagi korban peristiwa terorisme setelah lahirnya UU No. 5 Tahun 2018, yaitu peristiwa tindak pidana terorisme penyerangan anggota Polri dan warga sipil.

Pembayaran kompensasi ini, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 249/PID.SUS/2021/PT DKI, tertanggal 27 Oktober 2021 sebesar Rp1.008.789.872 kepada 5 orang korban dan/atau ahli waris korban.

Menurut Susi, ada perbedaan mekanisme pembayaran kompensasi bagi korban peristiwa terorisme sebelum dan sesudah lahirnya UU No. 5 Tahun 2018. Bagi korban terorisme masa lalu atau sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 2018, pembayaran kompensasi berdasarkan keputusan LPSK. Setelah sebelumnya melakukan asesmen untuk menilai derajat luka korban.

“Kita juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI). Di mana dalam dua tahun terakhir, terus bersama-sama LPSK melakukan asesmen medis. Untuk menentukan derajat luka korban. Derajat luka di perlukan sebagai pijakan menentukan nilai kompensasi,” ujar Susi.

Sedangkan kompensasi bagi korban peristiwa terorisme sesudah lahirnya UU No. 5 Tahun 2018. Di lakukan melalui proses peradilan dan kompensasi-dibayarkan atas putusan pengadilan. Seperti kompensasi yang-diberikan kepada 5 korban teroris dan/atau ahli waris korban di wilayah Sulteng ini. “Untuk pembayaran kompensasi peristiwa terorisme setelah UU No. 5 Tahun 2018, LPSK berpegangan pada putusan pengadilan,” tegas Susi.

Baca Juga: Lindungi Pekerja Rentan, Gubernur Rusdy Mastura Akan Buatkan Perda

Lebih lanjut Susi berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban. LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait. Termasuk Pemerintah Provinsi Sulteng agar korban yang mendapatkan kompensasi dan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.

“Kompensasi kita harapkan dapat mereka (korban teroris atau ahli waris, red) manfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” imbuh Susi. (hms/ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button