MetroNewsNusantaraSulawesiSulsel
Trending

Satpol PP Sulsel Tindak Pedagang Liar di Kawasan Lego-Lego

Kasatpol PP Pemprov Sulsel: Sudah Diperingati dan Diedukasi Namun Tidak Diindahkan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penindakan terhadap pedagang liar di kawasan Lego-Lego, komplek Centre Point of Indonesia (CPI), Sabtu, 26 Maret 2022.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari giat rutin pengawasan dan pengendalian yang telah di laksanakan sebelumnya. Sejumlah personil Satpol PP-dikerahkan untuk menindak para pedagang liar yang di jumpai di kawasan wisata tersebut.

Kepala Bidang Ops Ketentraman dan Ketertiban (Trantibum) Satpol PP Prov. Sulsel Andi Rijaya yang turut serta dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa personil Satpol PP Prov. Sulsel telah beberapa kali melakukan penertiban pedagang liar di kawasan Lego-Lego.

Baca Juga: Satpol PP Sulsel Tertibkan Pedagang dan Jukir Liar di Kawasan Lego-Lego

Pihaknya juga telah memberikan peringatan serta mengedukasi, baik melalui papan bicara maupun secara langsung, namun tak diindahkan.

“Makanya sekarang kita melakukan tindakan yang tegas dalam rangka untuk menegakkan aturan perundang-undangan. Alhamdulillah tadi sudah kita angkut dan akan kita bawa ke kantor untuk kita proses,” ujar Andi Rijaya.

Ketegangan tak terelakkan saat pedagang liar yang berada di lokasi mencoba menghalangi petugas Satpol PP yang akan mengangkut barang dagangan mereka.

Baca Juga: Vaksinasi Massal di Lego-Lego, Danny Minta Masyarakat Tetap Jaga Prokes

Menanggapi hal tersebut, Andi Rijaya mengatakan ketegangan seperti itu sudah biasa dalam kegiatan penertiban.

“Biasalah, namanya penertiban itu (ketegangan) pasti ada. Makanya kita juga dibackup secara hukum dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa barang dagangan yang di angkut beserta pemiliknya tersebut. Akan di data dan di periksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Baca Juga: Rakor TPAKD Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Dorong UMKM Semakin Berkembang

“Kan ada pelanggaran Perda di sini, nah kalau pelanggaran perda tentunya PPNS yang akan mengawal pelanggaran perda itu. Makanya barang-barang ini kita ambil sebagai barang bukti, termasuk yang punya barang kita lakukan pemeriksaan, tapi itu ranahnya PPNS. Nanti PPNS yang menindaklanjuti bagaimana proses selanjutnya,” pungkasnya. (cr/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button