NewsSulteng
Trending

Bertahap, Pemprov Sulteng Realisasikan Bansos Rumah Ibadah

Termasuk Yayasan dan Organisasi Keagamaan

PALU, NEWSURBAN.ID — Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat secara bertahap akan menyalurkan hibah/ bansos rumah ibadah. Bantuan itu, berupa dana kepada 653 rumah ibadah/lembaga, yayasan, dan organisasi keagamaan di Sulteng.

Selain, bantuan dana, Pemprov Sulteng juga akan menyerahkan hibah barang, kepada 62 rumah ibadah/ lembaga, yayasan dan organisasi keagamaan di Sulteng tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Lindungi Pekerja Rentan di Sulteng, Gubernur Rusdy Akan Alokasikan Anggaran

“Hal ini merupakan komitmen Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur rumah ibadah. Serta memastikan setiap umat beragama dapat beribadah dengan tenang dan nyaman,” ungkap Karo Kesra Pemprov Sulteng Awaludin, di ruangan kerjanya, Rabu (29/3).

Dia menjelaskan, aturan hibah/ bansos rumah ibadah, mengacu Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang kemudian secara teknis di atur dalam Pergub No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No : 918/16.1/RO.KESRA-G.ST/2022.

Baca Juga: Dukung Penggunaan PDN, Gubernur Rusdy Mastura Dorong UMKM di Sulteng Tingkatkan Kualitas Produksi

“Usulan itu akan kita verifikasi dan kita evaluasi sebelum penyusunan APBD,” katanya mengenai aturan hibah/bansos.

Ia juga berharap penerima hibah/bansos dapat membuat dan menyusun laporan penggunaan dana di sertai dengan dokumen pendukung.

Baca Juga: Temui Wagub Mamun Amir, KI Sebut Keterbukaan Informasi Publik Pemprov Sulteng Masuk Kategori Menuju Informatif

Terakhir, guna mewujudkan penggunaan dana hibah/bansos yang transparan dan akuntabel, ke depan akan-dilaunching layanan digital permohonan pengajuan bantuan hibah keagamaan melalui web application dan android. (bap/ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button