PALU, NEWSURBAN.ID — Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura mengeluarkan instruksi untuk meniadakan Open House Idul Fitri 1443 H. Instruksi itu di tujukan kepada bupati/wali kota dan pejabat daerah di Sulawesi Tengah.
Perintah itu, tertuang dalam Intruksi Gubernur No. 11 Tahun 2022, Tentang PPKM Covid -19 di Provinsi Sulawesi Tengah yang di tandatangani Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura pada Rabu, 27 April 2022.
Baca Juga: Gubernur Sulteng: Berkat Kartini, Kini Perempuan Sulawesi Tengah Bebas Berkarya
Berdasarkan keterangan Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sulteng, instruksi Gubernur No. 11 Tahun 202, di sahkan Gubernur Sulawesi Tengah. Untuk menindaklanjuti Intruksi Mendagri No. 23 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Sementara Kemendagri dalam instruksi itu memerintahkan untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid -19. Mulai tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Sumatra , Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Baca Juga: Di Poso, Gubernur Sulteng Bersama Kapolda dan Danrem Tinjau Vaksinasi Serentak
Irmendagri itu, kemudian ditindaklanjuti dengan Intruksi Gubernur, menegaskan untuk menjadi perhatian Bupati/ Walikota Palu dan Satgas dalam Penanganan Covid -19. Di mana untuk Kabupaten Morowali, Tojo Una Una dan Morut masuk Kategori Level 1 . Untuk Kabupaten Banggai , Buol ,Bangkep dan Balut Masuk Kategori Level 2, dan Kabupaten Donggala,Toli Toli,Parigi Moutong, Kabupaten Sigi dan Kota Palu Masih Masuk Kategori PPKM Level 3.
Gubernur selanjutnya, menyampaikan bahwa saat ini sebaran vaksinasi belum maksimal. Sehingga ia minta kepada Bupati/ Walikota agar bersinergi dengan TNI,Polri untuk meningkatkan Sebaran Vaksinasi.
Baca Juga: Peringatan HUT ke-58 Sulteng, Ini Pesan Gubernur Rusdy Mastura
Sesuaiimbauan Pemerintah Pusat dan satgas Covid -19 Pusat, bahwa dalam rangka perayaan Idul Fitri 1443 H. Agar tidak melakukan Open House Idul Fitri 1443 H. Juga, merayakan Idul Fitri dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang baik sesuai dengan ketentuan. (bap/ysf)