MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Berhasil membuat Perda RTRW Sulsel pertama terintegrasi RAWP3K, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Niken Ariati memuji Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Perda RTRW terintegrasi RZWP3K ini, hadir di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Pembuatan Perda ini, berkat kerja keras Gubernur Sulsel Andi Sudirman beserta jajaran Pemprov Sulsel dan dukungan DPRD Sulsel. Dengan di sahkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.
Baca Juga: Penyelamatan Lingkungan dan Pencegahan Bencana, Pemprov Sulsel Lakukan Ini
“Kami mengapresiasi Provinsi Sulawesi Selatan yang secara progresif menyelesaian Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi. Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengintegrasikan matra ruang darat dengan matra ruang laut sesuai UU No. 11/2020 dan PP No. 21/2021. Terima kasih atas perhatian dan kerja kerasnya pak Gubernur (Andi Sudirman),” ungkap Niken, Senin (16/5/2022).
Ia pun berharap, Pemerintah Daerah lainnya bisa mengikuti jejak Pemprov Sulsel dalam penyusunan RTRW yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Bahkan ini menjadi Perda integrasi pertama di Indonesia.
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Ajak Saudagar Bugis Makassar Berinvestasi di Sulsel
“Dengan adanya perda ini bisa membuka kebuntuan regulasi dan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan terutama terkait penataan ruang di Provinsi Sulsel. Perda ini juga bisa menjadi acuan bagi Pemda lainnya untuk segera menetapkan RTRW provinsi yang terintegrasi. Mudah-mudahan bisa menjadi acuan pemda-pemda lain di Seluruh Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel, Andi Yurnita, bahwa Gubernur Sulsel dan DPRD telah meneken persetujuan pengesahan Perda RTRW Provinsi Sulsel Tahun 2022-2041.
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Harap PSBM 22 Wadah Menemukan Potensi Sulsel
“Dalam Perda RTRW Provinsi Sulsel ini hasil integrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), yang merupakan Perda integrasi pertama di Indonesia. Perda ini terbit atas arahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” sebutnya.
Setelah disahkan, saat ini perlu dilakukan sosialisasi ke seluruh stakeholder baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Sulsel. “Akan menjadi rujukan revisi RTRW Kabupaten/Kota se Sulsel. Saat ini kami mulai menerima kunjungan studi komparatif dari beberapa provinsi lain untuk belajar terkait integrasi RTRWP ini,” bebernya.
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Beri Bantuan Keuangan Pembukaan Lahan Untuk Warga Rampi
Dalam Perda tersebut, mencakup struktur ruang berupa pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur serta pola ruang berupa kawasan lindung, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian dan lingkungan. (cr/*)