HukumMetroNews
Trending

Empat Media Tergugat Pertanyakan Perbuatan Melawan Hukum atas Berita Korektif Membangun

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Empat media tergugat dari enam media massa yang-digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mempertanyakan perbuatan Melawan hukum atas berita yang mereka anggap berita korektif membangun.

Ada pun empat media tergugat tersebut, yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI. Melalui keterangan pers, empat media tergugat ini, mempertanyakan dalil perbuatan melawan hukum yang-didalilkan penggugat. Dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, atas berita bersifat korektif membangun soal status Raja Tallo.

Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan melalui salah satu Kuasa Hukumnya Muhammad Fakhruddin, SH, MH usai persidangan di PN Makassar, Selasa (24/5) mengatakan dalam materi gugatannya, penggugat menyebut enam media tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena-dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik penggugat, sehingga meminta PN Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai Rp100 triliun.

Baca Juga: Berita Kedaluwarsa Di gugat Perdata Dengan Tuntutan Rp100 Triliun Lebih

Penggugat mengaku kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah, salah satunya pembangunan Pulau Lakkang berdasarkan Heads Of Agreement ‘Royal Talloo Rivertfront City Resort” dengan tema The Regency Of Sulawesi tanggal 24 Juni 2014 (jauh sebelum ada Konferensi Pers dari keturunan Raja Tallo) dengan nilai Rp100 triliun dengan taksiran kerugian dari keuntungan yang tidak diterima sebesar 50 persen dari nilai investasi menjadi Rp50 triliun.

“Perbuatan melawan hukum seperti apa? Itu karya jurnalistik. Berita itu bersifat korektif membangun, dimana ada sekelompok orang yang mengklaim sebagai turunan Raja Tallo yang mempertanyakan status Raja Tallo pada seseorang bernama M Akbar Amir. Jika merasa beritanya belum tepat silahkan gunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi karena Undang-Undang Pers memberi ruang koreksi balik atas pemberitaan,” ujarnya Fakhruddin kepada wartawan di PN Makassar, usai persidangan.

Fakruddin dan Tim hukum Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, menilai gugatan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena akan menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Apalagi gugatan bernilai triliunan itu bisa membangkrutkan perusahaan media yang digugat.

“Gugatan ini berbahaya apalagi penggugat tidak mengunakan UU Pers dalam sengketa berita. Ini yang mau kita luruskan,” katanya.

Baca Juga: AJI Makassar: Sengketa Jurnalistik Harusnya Pakai UU Pers

Sidang lanjutan gugatan perdata terkait pemberitaan itu,dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda penyampaian duplik atau jawaban balik atas replik penggugat.

Dari enam media tergugat, perwakilan dari dua media yakni Terkini News dan Celebes News tidak menghadiri persidangan atau tidak menggunakan haknya di pengadilan.

Fakhruddin mengatakan, berita tersebut diperoleh wartawan enam media dari hasil konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar, pada 18 Maret 2016, dimana yang bertindak sebagai narasumber yakni dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, H Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan pihak media saat itu, tetapi tidak mendapat respons dari penggugat. Namun, berselang lima tahun lebih, muncullah surat gugatan perdata M. Akbar Amir yang didaftarkan ke PN Makassar.

Baca Juga: Pertama Buat Sejarah, SMSI Riau Rakerda I dan Bimtek di Yogyakarta

Seperti-diketahui, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara jelas menegaskan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Kewajiban Koreksi.

Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Pers menyatakan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Kemudian, Pasal 1 ayat 12 menyatakan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang-diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Pasal 1 ayat 13 menyatakan Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah-diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Baca Juga: Yudhistira Bamsoet Bahas Peranan Media Siber dan Kebutuhan Informasi Komunitas Milenial

UU Pers jelas-jelas telah memberi ruang penyelesaian sengketa pers melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi. Apalagi hal yang-dipersoalkan merupakan karya jurnalistik. Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Pers menyatakan untuk menjamin Kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Undang Undang Pers pun mewajibkan Pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, yang justru tidak dimanfaatkan oleh pihak Penggugat,” ujarnya.

Mengutip materi gugatan,objek gugatan yang-didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum adalah keterangan dari Karaeng Rewa selaku sumber berita.

Hal mana terlihat dari dalil gugatan pihak Penggugat bahwa seseorang bernama Karaeng Rawa (H. Andi Rauf Maro Daeng Marewa) dalam keterangan pers menyatakan bahwa “Mengapa Akbar mengaku-mengaku di media adalah Raja Tallo, –dari mana dia mengambil silsilah itu dan menobatkan dirinya sebagai raja”.
Menurut dia (Karaeng Rawa) setelah-dirunut silsilah Kerjaan Tallo, nama Akbar tidak masuk dalam garis langsung keturunan raja-raja. Bahkan namanya tidak tertera dalam struktur kerajaan.

Baca Juga: Kecam Pembunuhan Wartawan, Ketua Bidang Luar Negeri SMSI: Israel Menerapkan Politik Apartheid

“Sejak kapan dirinya-dinobatkan sebagai keluarga bangsawan. Namanya pun bahkan tidak masuk dalam turunan keluarga. Itu kesalahan terbesarnya mengklaim jadi Raja meski saat ini zaman sudah modern,” ungkap Karaeng Rewa dalam keterangannya.

Lebih lanjut Fakhruddin mengatakan, suatu berita media massa yang bersifat korektif membangun tentu bukan perbuatan melawan hukum. Berbeda konteksnya jika mengandung unsur penghinaan, hujatan, pencemaran nama baik, atau perbuatan melawan hukum sejenisnya.

“Tentu media massa tergugat berharap semua pihak dapat memahami konteks permasalahannya. Semua pihak berhak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, namun alangkah baiknya pahami dulu konteks permasalahannya,” ujarnya.

Sidang perkara perdata terkait pemberitaan hasil konferensi pers ini hingga kini masih bergulir di PN Makassar, dan telah melewati tahapan duplik atau jawaban balik atas replik penggugat. Agenda sidang selanjutnya terkait surat menyurat (jawab menjawab) sebelum masuk pada agenda sidang pembuktian. (rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button