Oknum Anggota DPRD Balikpapan Digugat Rp1,7 Miliar Oleh Mantan Istrinya
BALIKPAPAN, NEWSURBAN.ID — Mantan istri siri salah satu anggota DPRD Balikpapan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Tak tanggung tanggung gugatan wanprestasi senilai Rp 1,7 miliar.
Erni Indriani adalah mantan istri siri oknum anggota DPRD Balikpapan itu, merasa dirugikan oleh mantan suami sirinya itu setelah kurang lebih setahun perkawinan.
Ia melayankan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Balikpapan melalui kuasa hukumnya Oki Alfiansyah, SH, MH pada tanggal 25 April 2022 lalu dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2022/PN. Bpp.
Melalui kuasa hukumnya, Oki Alfiansyah mengatakan, akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Baca juga: Nakes di Luwu Timur Digugat Rp2 Miliar: “Kita Berkerja Tim, Tapi Kami yang Menjadi Korban”
“Gak apa-apa, kita ikuti dan hormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (27/5/2022)
Oki mengungkapkan bahwa yang terpenting adalah semuanya harus di buktikan dalam proses hukum di pengadilan.
“Yang terpenting itu sikap gentlemannya, harus di buktikan di depan hukum. Kalau masalah lapor melapor itu mudah aja siapapun bisa lakukan,” katanya.
Menurut Oki, dalam menangani kasus ini, yang bersangkutan yang saat ini masih berstatus pejabat publik di harapkan tidak dengan kekuasaannya menabrak aturan hukum itu sendiri.
“Kita dudukan dulu rasa keadilan di negeri ini. Bukan kalau sebagai pejabat publik dengan kekuasaan main dan menabrak aturan hukum itu sendiri. Bukan hukum di bikin sok sok aja,” katanya.
Baca juga: Berita Kedaluwarsa Digugat Perdata Dengan Tuntutan Rp100 Triliun Lebih
Sementara itu, pihak lain Kuasa Hukum tergugat, Agus Amri menilai bahwa ada motif politis di kasus ini. Karena katanya, bahwa kliennya merupakan seorang publik figure. Agus menilai ada motif di belakang tuduhan ini.
Menurutnya, hal ini pasti ada konsekuensi karena sudah mengarah ke hal yang tidak sehat dan ada motif lain di balik gugatan.
Agus mengungkapkan, bisa jadi gugatan ini hanya menjadi alasan untuk menghancurkan kredibilitas kliennya. Tentunya akan melakukan langkah-langkah hukum.
Baca juga: Menag Digugat Beri Makan dan Uang Rp100 Ribu ke 1.000 Anak Yatim, Soal Toa Masjid dan Gonggongan Anjing
“Termasuk kami akan melaporkan yang bersangkutan. Atau orang di belakang yang bersangkutan yang telah mencemarkan nama baik dan merusak kredibilitas client kami sebagai publik figur,” ungkapnya.
Pihaknya akan melakukan laporan, karena ini sudah jelas termasuk pidana menyebarkan teror yang tidak bisa di benarkan dan akan melakukan secepatnya.
“Kami pastikan untuk mediasi ini kami tidak menawarkan apapun. Karena kami sudah merasa di rugikan dengan hal ini dan tidak akan ada upaya damai,” tutupnya. (*)